MAKASSAR, BKM — Staf Keuangan Bosowa Resource, Amhad Manda menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mendudukkan Bupati Barru, Andi Idris Syukur sebagai terdakwa, Senin (2/5).
Andi Idris SykurAhmad Manda menyebutkan bahwa mobil Mitsubshi Pajero Sport, yang diberikan kepada terdakwa, atas permintaan Andi Idris Syukur.
“Saya diberitahu pimpinan saya, pak Naharuddin, kalau pak bupati minta mobil itu,” ujar Ahmad Manda dihadapan ketua Majelis Hakim yang diketuai, Andi Cakra Alam di Pengadilan Tipikor Makassar.
Atas permintaan itu, Manda kemudian membeli 1 unit mobil Mitsubshi Pajero Sport, atas nama pribadinya dengan menggunakan uang dari milik perusahaan Bosowa Resource sesuai permintaan bupati. Adapun mobil tersebut atas nama dirinya dengan alasan untuk memudahkan proses pembelian. “Makanya mobil itu atas nama saya,” ujarnya.
Saat ditanya hakim, apa hubungan terdakwa dengan mobil itu, dia mengaku bahwa sekitar akhir Agustus lalu, mobil yang telah dibeli untuk proyek. Mobil tersebut diminta oleh Bupati Barru dan sudah diserahkan. Sementara pada bulan Oktober, Bupati Barru meminta dibalik namakan atas nama istrinya. Karena itu perintah dari pimpinannya, Ahmad Manda, kemudian meminta relasinya yang bekerja di Samsat untuk menanyakan apa saja persyaratan untuk balik nama. Padahal, kata Manda, mobil tersebut masih dalam status cicil dan sudah berjalan selama 5 bulan. Karena mobil tersebut diminta oleh bupati, akhirnya mobil pun dilunasi oleh pihak Bosowa Resource dengan membayar uang pelunasan sebesar Rp297 juta.
Andi Idris SykurKemudian setelah dilunasi, Ahmad Manda kembali diperintahkan oleh atasannya untuk membuatkan kuitansi jual beli atas mobil tersebut. “Saya tidak tau juga yang mulia karena saya hanya melaksanakan perintah untuk membalikkan nama dari bupati barru,” kilahnya dihadapan Majelis Hakim.
Dia juga mengaku bila mobil tersebut dipesan di Bosowa Berlian Motor dan BPKB atas nama dirinya. Ahmad Manda menuturkan, setelah membayar lunas mobil itu, tanda terima pembayarannya langsung ia serahkan ke perusahaan.
“Hari itu saya juga di kasi BPKB dan dibawa ke kantor untuk melangkapi dokumen lain untuk balik nama kan harus ada fotocopy KTP istri pak Bupati,” kilahnya di hadapan Hakim.
Karena belum memiliki fotocopy KTP istri Bupati Barru, kata Ahmad Manda, dirinya kembali diminta oleh pimpinannya untuk berurusan dengan tangan kanan Bupati Barru bernama Jamhil. Setelah mobil telah dibalik nama, Ahmad Manda mengaku kembali disuruh membuat kuitansi pembelian oleh Jamhil sebesar Rp317 juta. Padahal kuitansinya pembelian tersebut telah diserahkan ke perusahaannya.
Andi Idris Sykur“Saya heran kenapa setelah dua tahun kemudian, saya disuruh lagi bikin kuitansi pembelian, pak hakim oleh pak Jamhil,” tandasnya.
Apalagi kata dia kuitansi untuk membalikkan nama sudah selesai. “Mungkin ada apa-apanya yang mulia,” pungkasnya.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Alias Ismail membantah bila kliennya telah meminta mobil tersebut. “Ini hanya rekayasa saksi saja, untuk mengaburkan bukti-bukti serta fakta di persidangan,” kilahnya.
Menurut dia, saksi hingga kini belum bisa menunjukkan secara yuridis bukti kuitansi dipersidangan, pembelian mobil tersebut. Alias Ismail secara tegas menyebutkan bahwa kliennya tidak penah menerima dan meminta bahkan melakukan pemaksaan kepada pihak PT Bosowa Barru terkait pemberikan satu unit mobil Pajero Sport 2,5 D GLX Nopol DD 1727. Alias mengatakan, faktanya mobil tersebut dibeli oleh kliennya dari Ahmad Manda senilai Rp317.273.000 juta, sesuai dengan bukti kuitansi yang dibuat Ahmad Manda pada tanggal 1 Oktober 2012. (mat-ril) Andi Idris Sykur
Saksi Sebut Bupati Barru Minta Pajero
×

