pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

32 Pelaku Judi Sabung Ayam di Malengkeri Terjaring Operasi Lipu 2022

MAKASSAR, BKM — Unit Resmob Polda Sulsel kembali menggulung komplotan pelaku judi sabung ayam. Para terduga pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah cukup banyak. Yakni sebanyak 32 orang. Selain mengamankan terduga pelakunya, juga menyita barang buktinya.

Dalam catatan kepolisian, ke 32 orang terduga pelaku yang diamankan masing-masing bernama Arief (32), Tamsir (49), Alex (60), Yusuf Mappanganro (35), Dg Rala (56), Fikri (22), Muh Saleh (52), Sultan Dg Malu (50), Rudi (30), Nur Fatwa (33), Effendi alias Coa (42), Ansir (43), Bayu (37), Dg Lipung (57), Lukman (31), Dg Tayang (51), G. Sawe (70), Slamet (35), And. Rahman (43), Muh. Syukur (30), Ahmad (29), Agus Dg. Nai (33), Angga (35), Rusli Dg Nuru (42), Basri (38), Syamsul (28), G. Toyo (45), Aswar (33), Dg Serang (52), Rinal (29), Sudirman (42), dan Eko Setiawan (29).

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, mengungkapkan, penangkapan 32 orang tersebut dari hasil Operasi Pekat Lipu 2022 yang sedang digelar Polda Sulsel. ”Selama ini kami menggelar Operasi Pekat Lipu 2022. Hasil operasi yang digelar pada hari Minggu tepatnya di Jalan Malengkeri Raya, ruko MBC, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, ada 32 orang berhasil diamankan. Mereka diamankan saat digerebek sedang asyik melakukan perjudian sabung ayam,” kata Kompol Dharma Negara, Senin (28/11).

Diamankannya 32 orang terduga pelaku sabung ayam berdasarkan informasi warga yang menyebutkan maraknya perjudian sabung ayam di Jalan Mallengkeri.
”Untuk memastikan informasi tersebut, kami bersama personel turun melakukan penyelidikan. Dan hasilnya terkuak, betul saja ada perjudian digelar di sebuah ruko di Jalan Mallengkeri. Tanpa menunggu lama, kami dengan sigap melakukan penyergapan. Alhasil, 32 orang berhasil diamankan bersama barang buktinya turut kami sita,” jelas Kanit Resmob Polda Sulsel lagi.

Kompol Dharma merinci barang bukti yang disita berupa satu buah timer, satu buah arena, 32 unit gawai atau handphone (HP) beragam merek, dua ekor ayam, uang tunai senilai Rp4,8 juta, 16 unit sepeda motor beragam merek diantaranya, satu unit Yamaha N Max, satu unit Yamaha M3, satu unit Yamaha N Max, satu unit Yamaha N Maxsatu unit Yamaha Mio Soul GT, satu unit Yamaha N Max, satu unit Honda Beat, satu unit Kawasaki Ninja Biru, satu unit Yamaha Mio Z Merah, satu unit Honda Vario, satu unit Yamaha Vega RR satu unit Yamaha Lexi Nopol, satu unit Yamaha N Max Mopol, satu unit Yamaha Mio Soul GT, satu unit Yanaha Fino Nopol dan satu unit Honda Scoopy.

”Adapun hasil interogasi terduga pelaku bernama Alex, mengaku selaku pengelola yang membuat arena sabung ayam sejak bulan Mei 2022. Dan katanya, jadwal permainan sabung ayam di ruko miliknya sekali dalam sepekan yang digelar pada hari Minggu. Dan uang hasil taruhan ia peroleh 10 persen yang nilainya Rp700 ribu dalam pertandingan,” beber Kanit Resmob menirukan keterangan terduga pelaku.
Sementara pengakuan Tamsir yang merupakan terduga pelaku judi mengungkapkan, dirinya selain memiliki ayam jago, ia juga turut taruhan senilai Rp6,5 juta. ”Jadi yang tertangkap ini ada selaku pengelola, pemilik ayam sekaligus turut taruhan (judi), mereka mengakui perbuatannya melakukan judi sabung ayam dengan jumlah taruhan bervariasi, ada sampa 6,5 juta.Jadi selain itu juga saat masuk ke arena dikenakan biaya Rp10 ribu yang diambil pengelola, kemudian ada joki yang mendapat upah Rp100 ribu hingga Rp200. Kini mereka yang diamankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ish/c)



×


32 Pelaku Judi Sabung Ayam di Malengkeri Terjaring Operasi Lipu 2022

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link