pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polsek Turikale Ungkap Pelaku Penyerangan Pos Pengamanan Masjid Al Markaz

MAROS, BKM — Kepolisian Sektor (Polsek) Turikale Polres Maros berhasil mengungkap pelaku penyerangan pos pengamanan Masjid Al Markaz Al Islami Maros. Pelaku menggunakan senjata berupa busur dan batu. Penyerangan tersebut berlangsung pada Kamis (24/11).

Akibat penyerangkan itu, kaca jendela pos pengamanan Masjid Al Markaz Al Islami Maros pun pecah. Beberapa orang luka-luka dan satu orang di antaranya lagi menjadi korban terkena busur .
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan S, kepada wartawan, mengatakan, hasil penyelidikan petugas telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka diduga keras terlibat dalam kasus penyerangan pos pengalaman masjid.

Dari ketujuh orang tersangka, petugas sudah mengamankan empat tersangka, masing-masing MI (18) dan HN (25), keduanya warga Maros. Sementara dua lainnyya, RA (18) dan CH, keduanya warga Manyikkoaya, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Sementara tiga tersangka laianya masih dalam proses pengejaran petugas dan sudah dimasukan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Turikale. ”Sisa tiga pelaku yang kami kejar. Kami sudah memasukkan mereka ke dalam daftar pencarian orang,” ujar Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, pengungkapan ini berawal ketika pelaku pertama yang diamankan berinisial WD, kemudian tersangka WD 18 mengajak temannya untuk melakukan penyerangan malam itu. Menurut tersangka WD, motif penyerangan tersebut adalah perasaan cemburu. Karena isteri salah satu tersangka diajak bertemu salah seorang korban.

Sang istri yang diajak bertemu lantas memberitahu suaminya terkait ajakan tersebut dan mereka pun bertemu di depan Masjid Al Markaz Maros. Tersangka mengatur siasat dengan mengajak beberapa rekannya dan melakukan penganiayaan kepada CH, hingga akhirnya CH melarikan diri dan berlindung di pos pengamanan Masjid Al Markaz Al Islami Maros.

WD bersama rombongan pun mengejarnya dan terus melakukan penyerangan dengan memakai senjata tajam berupa busur, batu, helm dan kursi plastik. Dari kejadian tersebut menyebabkan kaca pos pengamanan Masjid Al markaz Al Islami Maros pecah.
Dari aksi penyerangan tersebut, juga menyebabkan satu orang terluka kena busur. Korban tersebut adalah masyarakat yang sementara hanya melintas di lokasi tempat kejadian perkara TKP. Dari kelakuan tersangka, mereka bisa terjerat pasal 70 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang diamankan pihak petugas Polsek Turikale Maros, yakni helm, pecahan kaca berbentuk parang, anak busur, pecahan kursi plastik, baju pelaku, gawai atau handphone (HP), dan batu. (ari/b)




×


Polsek Turikale Ungkap Pelaku Penyerangan Pos Pengamanan Masjid Al Markaz

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link