pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Ketok Palu Perda APBD 2023

Totalnya Mencapai Rp1,8 Triliun

GOWA, BKM — Setelah dilakukan rangkaian proses penggodokan dilanjut dengan pembahasan dalam waktu singkat, akhirnya RAPBD Gowa tahun anggaran 2023 ditetapkan dan disahkan sebagai Perda APBD 2023. Penetapan dan pengesahan tersebut dilakukan Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin dalam rapat paripurna di gedung DPRD Gowa pada Rabu (30/11).

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengapresiasi efisiensi kinerja Banggar (Badan Anggaran) DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Gowa dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD TA 2023.
Rauf mengatakan, secara garis besar struktur APBD Kabupaten Gowa di 2023 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.812.877.649.166, kemudian pada belanja daerah sebesar Rp1.819.377.649.166.

Menurutnya, sejak penyerahan hingga pelaksanaan pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku serta telah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, persetujuan dari DPRD ini akan dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama antara bupati Gowa dan unsur pimpinan DPRD Gowa yang selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi dan asistensi di provinsi.
”Proses dan tahapan pembahasan atas Ranperda tersebut sampai pada hari ini, sangat efisien dan suasana yang mencerminkan sinergitas antar legislatif dengan eksekutif yang cukup harmonis. Sehingga proses ini telah memenuhi tahapan perencanaan dan siklus anggaran yang telah ditetapkan, sesuai peraturan dan perundang-undangan,” kata Wabup Gowa.

Ia juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Gowa, khususnya Banggar yang telah meluangkan waktu, pikiran, saran serta masukan bersama TAPD Gowa dalam penyusunan RAPBD 2023 tersebut yang kemudian ditetapkan jadi Perda APBD 2023.
”Saya berharap hal ini akan menjadi budaya kita bersama ke depannya. Namun tetap dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Rauf dihadapan peserta paripurna di antaranya unsur Forkopimda, para pimpinan SKPD dan para Camat.
Rauf juga mengatakan, seluruh saran dan masukan melalui notulensi atau catatan Banggar akan menjadi bahan tindak lanjut dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaannya. Kemudian hasil pembahasan maupun penyesuaiannya akan disampaikan pada saat asistensi dengan tim evaluasi Provinsi Sulawesi Selatan. (sar)




×


Dewan Ketok Palu Perda APBD 2023

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link