MAROS, BKM — Sebanyak tiga orang narapidana (Napi) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros.
Mereka yang kabur masing masing Saldi bin Sakka (17), warga Desa Pujanying, Kabupaten Barru, Astaldi bin Nasrullah (18), wartga Desa Cimpu, Kabupaten Luwu, Yunus bin Abu (17), warga Kelurahan Bone Pute, Kabupaten Luwu, Minggu (11/12).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin LPKA Kelas II Maros, Abdillah, mengatakan, para Narapidana ini kabur pasca memanjat tembok blok Lapas. ”Sekitar pukul 05.00 Wita, Karupam melakukan kontrol keliling area brankgang dalam LPKA. Setelah itu, pukul 06.00 Wita dilakukan pembukaan head dan pintu kamar blok anak oleh WakaRupam. Penjaga baru sadar saat pukul 07.00 Wita dilakukan apel penghuni anggota jaga an Ikbal dan jumlah isi blok anak kurang tiga orang,” sebut Abdillah.
Abdillah menambahkan, sekitar pukul 07.20 Wita dilakukan serah terima apel penjagaan malam kepada petugas penjagaan pagi dan diketahui isi blok anak kurang 3 orang.
”Dari hasil pantuan kamera pengawas CCTV pada pukul 06.31 Wita, terpantau satu orang Andikpas memanjat tembok belakang Blok Anak disusul pada pukul 06.34 Wita, satu orang Andikpas, selanjutnya pada pukul 06.35 Wita, disusul satu orang Andikpas,” tambahnya.
Setelah kejadian, upaya pencarian pun dilakukan di sekitar wilayah Kabupaten Maros, Kota Makassar dan Kabupaten Barru, petugas LPKA Kelas II Maros juga melibatkan pihak keplosian dan TNI.
Diketahui, peristiwa kaburnya Narapidana di LPKA Maros, sudah beberapa kali terjadi. Sebelumnya, pada 30 Agustus 2022 lalu, tahanan bernama Amiruddin alias Cokia, diduga kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros dan hingga kini masih belum juga ditemukan.
Dikatakan Abdillah narapidana Saldi bin Sakka memiliki No Reg : BIIa. A 54/22 dan dipidana selama 10 bulan penjara dan baru mulai masuk ditahan di Lapas Kelas II Maros pada tanggal 6 Oktober 2022.
Sementara Astaldy als Aco bin Nasrullah dengan No Reg : BI. 171/22 dengan pidana 2 tahun 6 bulan dan baru mulai menjalani hukumanya di LP kelas II Maros pada 18 Mei 2022. Sedangkan Yunus bin Abu dengan No Reg: BI.A 65/22 dihukum penjara selama 2 tahun dan mulai menjalani hukuman di LP Kelas II Maros pada tanggal 14 Agustus 2022.
”Masa hukuman yang dijalani belum seberapa, namun tiba-tiba kabur dari LP,” sebut Abdillah.
Kapolsek Mandai Iptu Asep yang dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Tiga napi yang kabur dari LP anak Maros sudah dimasukan daftar pencarian orang. ”Kami berharap para terpida yang berhasil kabur untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas yang menangkapnya. Kami berharap masyarakat atau keluarga ketika terpidana yang menemukan untuk segera melaporkan ke petugas terdekat agar bisa kembali menjalani sisa hukumanya yang belum dijalaninya,” harap Kapolsek. (ari/b)

