pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPU Kabupaten Hanya Jalankan Keputusan Pusat

PINRANG, BKM–Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang telah menerima salinan putusan KPU RI tentang penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemihan Umum 2024 untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan berita acara KPU RI nomor : 309/PL.01.1-BA/05/2022, tentang penetapan partai peserta pemilu, sebagian mana Pengumuman KPU RI NO. 518 tanggal 14 Desember 2022.

Koordinator Divisi Tehnis KPU Kabupaten Pinrang , Yudirman menjelaskan jika pelaksanaan verifikasi faktual Parpol calon peserta pemilu tahun 2024 yang tahapannya dimulai sejak juli sampai desember 2022 telah selesai. “Bersamaan dengan keluarnya pengumuman Komisi Pemilihan Umum republik Indonesia secara nasional, dimana KPU RI menetapkan tujuh belas (17) Parpol dinyatakan resmi menjadi peserta pemilu 2024 , sembilan (9) diantaranya partai parlementary thresould (PT) yang memiliki kursi perwakilan pada pemilu 2019 dan delapan (8) partai baru,”ujar Yudirman, Senin (19/12).

Ke tujuh belas Parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Terkait keterlibatan KPU Kabupaten/ kota tentang keputusan dan penetapan Parpol peserta pemilu adalah kewenangan KPU RI, KPU Kabupaten kota hanya membuat berita acara hasil verifikasi, tanpa keterangan memenuhi syarat (MS)/tidak memenuhi syarat (TMS) dan melampirkan hasil verifikasi, “Jadi apapun keputusan yang ditetapkan KPU pusat, itulah yang kita laksanakan. Dengan satu tekad yakni menjalankan pemilu bersama dengan partai politik peserta pemilu dengan penuh rasa kekeluargaan untuk mewujudkan pemilu secara adil dan mandir, demi terwujudnya tatanan demokrasi yang lebih baik ,” jelas Yudirman. (lim/rif/c)




×


KPU Kabupaten Hanya Jalankan Keputusan Pusat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link