pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Delapan JPU Kawal Sidang Dugaan Korupsi Honor Satpol PP

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal sidang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium, tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

Dalam persidangan nanti akan mendudukkan tiga orang terdakwa, yakni Iman Hud, mantan Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2020, Iqbal Asnan, mantan Kasatpol PP tahun 2021-2022, dan Abdul Rahman alias Dg Nyalla, Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020.
Perkara dugaan korupsi yang diduga telah merugikan negara Rp4,8 miliar ini, rencananya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, setelah JPU melakukan penyusunan berkas dakwaan yang nantinya akan dibacakan dalam sidang awal.

”Dalam perkara ini, sudah ada tim JPU yang telah ditunjuk untuk melimpahkan dan menyidangkan perkara tersebut,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel, Adnan Hamzah, Rabu (21/12).

Adapun JPU yang telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut, kata Adnan jumlahnya sekitar 8 orang. ”Terkait pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor, kemungkinan berkasnya akan dilimpahkan pada awal Januari tahun depan,” ungkap Adnan Hamzah.
Sebab menurutnya, kalau perkara tersebut dilimpahkan bulan ini, tentu perkaranya tetap baru bisa disidangkan awal Januari tahun depan. Karena bulan ini ada perayaan Natal dan Tahun baru. Jadi akan sangat sulit jika sidangnaya digelar bulan ini. (mat)




×


Delapan JPU Kawal Sidang Dugaan Korupsi Honor Satpol PP

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link