pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab Alokasikan 2,3 M Untuk Beasiswa

BARRU, BKM — Bagian Kesra Pemkab Barru mengalokasikan anggaran beasiswa untuk mahasiswa akan bertambah Rp 500 juta pada periode 2023, sehingga besaran dana beasiswa tahun ini menjadi Rp 2,3 milyar.

Pada tahun 2022 lalu, Pemkab menggelontorkan dana beasiswa sebesar Rp 1,8 milyar. Beasiswa ini untuk bantuan pendidikan mahasiswa asal Kabupaten Barru yang sedang menempuh pendidikan diberbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.

Kabag Kesra Pemkab Barru Irham mengatakan alokasi besaran anggaran beasiswa tahun ini naik Rp 500 juta sehingga total dana beasiswa untuk tahun 2023 sebesar 2,3 miliyar.
“Kalau diperiode tahun anggaran 2022, jumlah beasiswa yang Pemkab Barru alokasikan sebesar Rp 1, 8 milyar. Insya Allah kita akan siapkan tahun ini dana bantuan pendidikan untuk mahasiswa Barru sebanyak Rp 2,3 milyar,” ucap Irham.

Besaran beasiswa itu bervariasi sesuai tingkatan pendidikan. Untuk diploma menerima Rp 500 ribu , S1 Rp juta, S2 Rp 1,5 juta dan S3 Rp 2 juta pertahun dan jika dihitung dalam perhari. Maka jumlah beasiswa paling rendah yang diterima setahun sebesar Rp 1.369 dan tertinggi Rp 5.479. Mahasiswa Diploma menerima Rp 1.369, S1 Rp 2.739, S2 Rp 4.169 dan S3 sebesar Rp 5.479 perhari.

Jalur penerima beasiswa di Barru ada dua yakni beasiswa mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Hanya saja beasiswa ini diprotes gabungan mahasiswa Barru karena dinilai tidak prosedural.
Salah satu diantaranya para pendaftar penerima beasiswa diharuskan membuka rekening di Bank Sulselbar. Menurut Mahasiswa aturan menyiapkan rekening semestinya diadakan ketika terdaftar sebagai penerima beasiswa.
Aturan membuka rekening dianggap mahasiswa merupakan pelanggaran karena tidak ada dalam Peraturan Bupati.
Pernyataan yang disampaikan mahasiswa kata Kabag Kesra Pemkab Barru Irham Jalil bertentangan dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan( BPK) yang tidak lagi menginginkan adanya pembayaran secara gelondongan.
“Karena kita tidak ingin ada masalah dengan membayarkan secara tunai( gelondongan), maka sistem pembayaran non tunai melalui rekening sudah menjadi aturan BPK yang tidak bisa ditawar,” ujar Irham. (udi/C)




×


Pemkab Alokasikan 2,3 M Untuk Beasiswa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link