MAKALE, BKM — Tidak kuat menahan emosi dan sakit hati lantaran suaminya kawin lagi di Tana Toraja, perempuan YN (30) warga Palopo geram dan melaporkan lelaki Ag (35) yang tidak lain suaminya sendiri ke polisi. Kasus istri polisikan suaminya menjadi perhatian dan perbincangan hangat masyarakat Tana Toraja.
Terlapor Ag sebelum menikah pindah penduduk dari Palopo ke Tana Toraja. Ironi setelah terbit Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dari Dukcapil Tana Toraja statusnya berubah dari kawin menjadi belum kawin.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Aidid, Rabu (4/1) membenarkan telah menerima aduan istri melaporkan suaminya kepolisi.
Dijelaskan Ahmad, suami hendaknya melindungi dan menafkai istri bersama anaknya, justru Ag suami tidak bertanggungjawab. Kasus memalukan ini sedang diselidiki polisi.
Menurut Ahmad, sebelum Ag menikah dengan perempuan pujaannya, mengurus pindah domisili dari Kota Palopo ke Tana Toraja. Demi memuluskan niatnya nikahi perempuan tersebut Ag mengganti status perkawinan di KTP jadi belum nikah alias perjaka.
Status belum kawin dari KTP barunya, memuluskan nafsu dan keinginannya bermohon ke KUA Tana Toraja ingin menikah lagi. Penyidik curiga ada oknum di Dukcapil membantu terlapor Ag sehingga di KTP barunya menjadi belum nikah. Penyidik akan memeriksa petugas Dukcapil maupun KUA guna melengkapi keterangan saksi terdahulu.
Ahmad tidak menampik membuat dokumen palsu data diri diancam pidana enam tahun sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP.
”Agar kejadian serupa tidak terulang, diimbau kepada pihak terkait meneliti status bagi siapa saja bermohon pindah penduduk. Pasalnya boleh jadi disalahgunakan merugikan orang lain seperti kejadian istri YN polisikan suaminya Ag,” pungkas Ahmad. (gus/C)

