pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Hentikan Kasus Kakak dan Adik Kandung

MAKASSAR, BKM — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Raden Febrytrianto, kepada kepala Kejari Bantaeng, telah menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), terkait perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang kakak terhadap adik kandungnya sendiri.

Terdakwa bernama Ilham Ramadhan Putra (24), sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir. Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Indah Ramadhani Putri, dan didakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng telah berhasil mendamaikan antara kedua belah pihak tersebut melalui proses mediasi.

Kepala Seksi Penerengan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, penghentian penuntutan melalui sistem RJ (Restorative Justice) dalam perkara tersebut telah disetujui pimpinan. Alasan dan pertimbangannya adalah bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.
”Dimana, kasusnya ini ancaman pidana denda maupun pidana penjaranya itu tidak lebih dari 5 tahun,” tukas Soetarmi, Selasa (10/1).

Selain itu, kedua belah pihak sudah sepakat untuk saling memaafkan dan mau berdamai. Terdakwa juga telah berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut. Juga, kedua belah pihak berjanji untuk tidak akan melanjutkan perkara ini ke proses pengadilan yang dianggap tidak ada manfaatnya. (mat)




×


Jaksa Hentikan Kasus Kakak dan Adik Kandung

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link