pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sudah Penuhi Kewajiban Sebagai Kader

Wahyuni : Kenapa Hak Saya di Rampas

MAROS, BKM–Politisi Partai Golkar Kabupaten Maros Wahyuni Malik mengaku haknya dirampas bahkan terus dizalimi oleh partai.

Karena terus dizalimi, maka Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Maros akhirnya melakukan perlawanan. Salah satu bentuk perlawananya yakni menyampaikan klarifikasi bila dirinya tidak aktif dalam kegiatan rapat. Menurutnya, dirinya tidak pernah diundang dalam kegiatan rapat yang dimaksud.
Dijelaskan bila dirinya sebagai kader Partai Golkar, juga memiliki hak yang sama dengan kader partai lain, termasuk hak untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pada BAB VII Tentang hak dan kewajiban anggota pasal 15 poin c dan Bab VII pasal 17 Poin c serta Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB V pasal 8 Poin a,b,c,d,e,f

“Saya tidak pernah hadir rapat lantaran saya tidak pernah mendapat undangan, lagipula saya trauma dengan kehadiran dalam rapat dimana dalam rapat yang sempat dipanggil rapat di kantor bupati beberapa waktu lalu, namun itu saya lihat bukan rapat untuk membahas soal kepartaian, melainkan datang untuk klarifikasi dan terkesan saya dipaksa untuk mundur sebagai anggota Fraksi,”ujar Wahyuni Malik.
Tekanan demi tekanan yang dilakukan DPD II Golkar Maros terhadap dirinya, juga dikatakan telah merampas hak-haknya sebagai wakil rakyat di Kabupaten Maros, apalagi dalam surat dirinya tidak lagi diberi kewenangan untuk mengikuti kegiatan kedewanan sebagaimana diatur dalam tatib DPRD Kabupaten Maros
Bahkan saat dirinya melakukan klarifikasi kepada ketua fraksi dirinya mendapat jawaban jika yang dilakukan fraksi terhadap dirinya atas perintah partai, sehingga dia meragukan jika perintah partai itu jelas satu komando AD dan ART Partai Golkar.

“Saya sudah lama dibuat seperti ini, padahal saya selama menjadi anggota fraksi selalu melaksanakan kewajiban saya dengan membayar kontribusi ke partai setiap bulan, tetapi kok malah hak-hak saya sebagai kader tidak pernah dilibatkan dalam rapat-Rapat yang digelar DPD II partai Golkar Maros,”ulasnya
Dia menambahkan kewajiban dirinya sebagai kader dan anggota Fraksi telah dipenuhi , namun, DPD II terkesan tidak menganggap dirinya sebagai kader dan anggota Fraksi meski dirinya telah memenuhi kewajibannya
“Saya sudah lama dibuat seperti ini, padahal selama menjadi anggota fraksi saya selalu membayar kontribusi partai setiap bulan tapi kenapa hak-hak saya dirampas,”tegasnya.

Seperti diketaui, DPD II Partai Golkar Kabupaten Maros telah mengeluarkan surat Instruksi dengan nomor 003/DPD-II?GOLKAR/I/2023. Instruksi ditujukan kepada Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Maros.
Dalam Surat tersebut menginstruksikan agar Fraksi Partai Golkar Kabupaten Maros untuk tidak lagi melibatkan dan menugaskan Wahyuni Malik dalam segala aktivitas dan kegiatan sebagai anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Maros.
Surat tersebut ditandatangani Suhartina Bohari selaku Ketua DPD II Golkar Maros dan Sekretaris Rusydi Rasyid tertanggal tertanggal 4 Januari 2023. (rif)




×


Sudah Penuhi Kewajiban Sebagai Kader

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link