MAROS,BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melalui Panwaslu Kecamatan, melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa
Namun, sejak dibuka pendaftaran pada 14 hingga 19 Januari 2023 masih ada sejumlah kelurahan/desa di beberapa kecamatan yang belum memenuhi quota pendaftaran PKD, sehingga dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengungkapkan sebanyak 40 kelurahan/desa dari 103 kelurahan/desa di Maros dilakukan perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang tersebar di 13 Kecamatan.
“Perpanjangan ini dilakukan karena tiga aspek. Pertama, ada yang diperpanjang karena tidak cukup dua kali kebutuhan yaitu minimal dua orang pendaftar, kedua, ada yang diperpanjang karena sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, dan ketiga, sudah ada pendaftar perempuan namun belum memenuhi dua kali kebutuhan,” ujarnya di Kantor Bawaslu, Jl. Dr. Sam Ratulangi, No.75 Maros, Senin (23/1).
“Aspek lain adalah karena beberapa pendaftar tidak melengkapi kekurangan persyaratan berkas administrasi pendaftarnya sampai akhir masa pendaftaran dan perbaikan berkas administrasi,” tambah Kordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan itu.
Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan berdasarkan pedoman pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, yakni selama tiga hari yang akan dimulai pada tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 26 Januari 2023.
“Sehingga bagi warga masyarakat yang ingin mendaftarkan diri silahkan cek di media sosial atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing, Kelurahan/Desa apa yang diperpanjang masa pendaftarannya, karena bagi kelurahan/desa yang sudah memenuhi kuota tidak diperpanjang,” terang Sufirman.
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu.
Perekrutan PKD tersebut mengacu pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang.
Sementara di Kabupaten Bulukumba, Panwaslu Kecamatan Kindang yang melakukan perpanjangan pendaftaran PKD di 4 Desa dan 1 Kelurahan.
Perpanjangan pendaftaran dikarenakan terdapat 4 Desa dan 1 Kelurahan pendaftar perempuannya belum memenuhi 30% sebagai syarat persentase keterwakilan perempuan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kindang, Sufradi mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan rekap terhadap jumlah pendaftar PKD se-Kecamatan Kindang, ternyata ada 4 Desa dan 1 Kelurahan yang pendaftar perempuannya kurang dari 30%.
“Jadi perpanjangan ini akan dibuka selama 3 hari, dimulai pada hari Selasa 24 Januari sampai dengan 27 Januari 2023,” ucap Sufriadi, Senin (23/1).
Sufriadi berharap, dengan dibukanya perpanjangan pendaftaran ini, putri daerah di 4 Desa dan 1 Kelurahan dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengambil bagian sebagai calon pengawas pemilu.
“Ini kesempatan terbaik, semoga perempuan potensial dapat mendaftarkan dirinya ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kindang”, harapnya.
Berikut daerah yang di perpanjang, Kelurahan Borongrappoa, Desa Mattirowalie, Desa Sipaenre, Desa Somba Palioi serta Desa Tamaona. (ari-min/rif/c)

