MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali bakal diusulkan di dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan Zakat di Kota Makassar. Banyaknya perubahan dan turunan dari pusat yakni Perda nomor 23 tahun 2011, maka Ranperda tersebut bakal dilanjutkan.
Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Makassar Yeni Rahman. Ia mengatakan, adanya pertentangan mengenai Zakat di Kota Makassar maka dan Perda sebelumnya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat perlu di revisi. Untuk itu, ia bakal merekomendasikan untuk melanjutkan Ranperda Zakat yang sebelumnya tertunda di tahun 2017 lalu.
“Jadi kemarin itu (Ranperda Zakat) tidak dilanjutkan, makanya kembali akan kami usulkan untuk dibahas, karena ada beberapa kebijakan dan program yang dijalan pemerintah tapi tidak kuat aturannya karena masih Perda lama,” ungkapnya, Senin (30/1).
Lanjut Anggota Pansus Ranperda Zakat DPRD Makassar ini bahwa selama ini pihaknya juga belum mengetahui dasar dari draft sebelumnya tidak setujui. Makanya pihaknya akan kembali melanjutkan ranperda tersebut agar bisa menjadi perda.
“Kami akan melihat dulu dimana kekurangan draf kemarin, karena saya juga belum lengkap baca kemarin. Kalau tinggal disempurnakan saja, yah tidak usah mi ada lagi dibentuk Pansus, tinggal disempurnakan saja dan sudah bisa diusulkan untuk disahkan saja,” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan, anggota DPRD Makassar, Yahya mengaku proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) zakat harus dituntaskan mengingat pemerintah Kota Makassar harus merevisi Perda Zakat karena sudah ada turunan dari pusat yakni Perda nomor 23 tahun 2011.
“Harus memang ada inisiatif untuk merevisi Perda Zakat ini karena sebelumnya sudah 11 tahun belum ada revisi sama sekali sedangkan turunan dari pusat saja tahun 2011, katanya 2017 kemarin mau direvisi tapi pemerintah Provinsi tidak selesai asistensinya, ini kita mau kembali merevisinya,” tuturnya. (ita)

