pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ketua Bawaslu Sidrap tak Setuju Pernyataan Komisioner KPU

SIDRAP, BKM–Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap mulai bersitegang dengan komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal tersebut dipicu adanya pernyataan komisioner KPU Sidrap Rismawati yang menegaskan pihaknya tetap menjaga kerahasiaan formulir model A daftar pemilih pemilu serentak 2024.

Pernyataan Rismawati selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi disampaikan ketika ditemui diruang kerjanya kantor KPU Sidrap, Selasa (14/2).
Rasmawati mengatakan, bahwa untuk formulir model A daftar pemilih yang berisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Alamat dan Tempat Tanggal Lahir pemilih dijaga kerahasiaannya.
“Itu kami sangat jaga kerahasiaannya terhadap siapapun, termasuk penyelenggaraan dibidang pengawasan. Melihat saja itu model A daftar pemilih dilarang apalagi difoto,” ucapnya.

Dalam menjaga kerahasiannya formulir model A daftar pemilih, Rismawati menegaskan bahwa anggota Pantarlih dibawah sudah menandatangani pernyataan tentang kerahasiaan dokumen pribadi pemilih.

“Jika pengawas dibawah menyandingkan KTP dan KK pemilih dengan formulir model A daftar pemilih. Baiknya Bawaslu RI minta di Kemendagri data tersebut lalu diturunkan kejajarannya, kalau kami tidak akan memberikan itu berdasarkan regulasi yang ada,” tegasnya.
Pernyataan Rismawati mendapat tanggapan dari Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam. Asmawati tentu mengakui persoalan yang dialami pengawas kelurahan/desa (PKD) yang kesulitan untuk menyandingkan pencocokan dan penelitian (Coklit) lantaran mereka tidak diberi ruang untuk melihat model A daftar pemilih.
“Tentu kami sangat sesalkan pernyataan salah satu komisioner KPU Sidrap soal data pemilih yang mengatakan Bawaslu harus minta langsung di Kemendagri. Apalagi kita ini sama-sama penyelenggara pemilu,” tandasnya.
Seperti diketahui, pencocokan dan penelitian data pemilih pemilu serentak 2024 yang dilakukan oleh Pantarlih mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. (ady/rif/c)




×


Ketua Bawaslu Sidrap tak Setuju Pernyataan Komisioner KPU

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link