JENEPONTO, BKM — Lembaga DPRD Kabupaten Jeneponto mulai menggodok enam draft rancnangan pertauran daerah (ranperda) baik inisatif dewan maupun dari eksekutif. Penyerahan draf berlangsung dalam rapat paripurna dewan yang dihadiri oleh Bupati Jenoponto, Iksan Iskandar, Senin (27/7).
Dari enam ranperda tersebut, empat diantaranya diusulkan pihak eksekutif diantaranya Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawsan Industri Bangkala, Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Bontosunggu Tahun 2015 -2035, Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Laksana Satuan Polisi, Pol PP Kabupaten Jeneponto. Sementara dua lainnya berasal dari inisiatif dewan yakni, Ranperda Tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa, Ranperda tentang Pasar Desa, serta Rencana. Persetujuan DPRD Kabupaten Jeneponto tentang Hibah Tanah Lokasi Pembangunan Kantor KPUD Jeneponto.
Keenam ranperda ini diserahkan dan ditandatangani Ketua DPRD Jeneponto, Muh Kasmin didampingi Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Paris Yasir serta Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dan Wakil Bupati, Mulyadi Mustamu.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, ranperda nama jalan diusulkan mengingat banyaknya jalan yang baru dibuat namun belum mempunyai nama jalan. Demikian juga rencana detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Industri Bangkala untuk memberi kenyamanan, kepastian hukum bagi investor untuk menyerap tenaga kerja guna kesejahteraan masyarakat. (krk-ril/c)
Dewan Godok Enam Ranperda
×

