MAKASSAR, BKM — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar telah menyerahkan tersangka FZ beserta barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri (kejari) Makassar, pada Kamis (16/2).
FZ adalah salah satu tersangka kasus penculikan dan pembunuhan yang terjadi pada 8 Januari 2023, di Jalan Batua Raya, Kota Makassar. Tersangka lainnya AD (17). Sedangkan korbannya adalah seorang anak sekolah dasar kelas lima berinisial MFS (14) di Jalan Batua Raya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando, mengemukakan, tersangka sebelum diserahkan ke JPU Kejari Makassar, lebih dulu menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian penyidik menggelar press release yang dilakukan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, di Mapolrestabes Makassar.
Selanjutnya, penyidik menggelar rekonstruksi pembunuhan anak tersebut dengan pelaku berinisial FZ pada 17 Januari 2023 di Mako Brimob Polda Sulsel. Tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena pertimbangan keamanan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan 35 adegan mulai dari perencanaan pembunuhan, penculikan korban, pembunuhan di rumah tersangka, hingga tersangka membuang mayat korban di bawah jembatan Nipa-nipa di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Kasi Humas Polrestabes Makassar menambahkan, kejadian tersebut bermula ketika tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor di tempat perbelanjaan (Indomaret).
”Kemudian tersangka membujuk korban untuk membersihkan rumah dengan menjanjikan upah uang sebesar lima puluh ribu rupiah,” ucap Kompol Lando. Selanjutnya, tersangka bersama korban menuju rumah rekannya dan merayunya untuk membantu membersihkan rumah. Mereka bertiga pun lanjut menuju rumah tersangka di Jalan Batua Raya.
Setiba di rumah tersangka membukakan laptop dan memberikan headset kepada korban. Kemudian tersangka mencekik korban dari belakang serta membenturkan korban ke tembok sebanyak tiga sampai lima kali lalu mengikat kaki korban dan memasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan membuang di bawah jembatang Jalan Inspeksi PAM Timur Waduk Nipa-nipa.
Atas kejelihan dan kecepatan petugas dalam bertindak sehingga pelaku kasus pembunuhan anak di bwah umur dapat diungkap polisi. Tertangkapnya tersangka oleh anggota Resmob Polsek Panakkukang dan Polrestabes Makassar dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Afhi Abrianto didampingi Panit 1 Reskrim, Ipda Ahmad Syamsuri Hajar dan Panit 2 Reskrim, Iptu Fahrul dengan membuka CCTV di depan Indomaret.
Disitu terlihat tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor. Dengan barang bukti berupa satu unit gawai atau handphone merk Vivo Y15s warna biru dan satu unit gawai merk Realme 9a warna biru milik tersangka, diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan tersangka. (jul)

