MAKASSAR, BKM — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel dinilai salah memahami surat yang ditandatangani Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo terkait lahan dan gedung PWI di Jalan AP Pettarani.
Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel, Ahmadi Akil mengatakan, berdasarkan aturan, aset pemprov yang dipinjampakaikan kepada PWI harus dibuatkan berita acara dan laporan perpanjangan penggunaanya setiap dua tahun sekali.
Selama ini, prosedur pinjam pakai tidak pernah dilakukan sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Karena itu, pemprov harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Tidak benar jika gedung dan lahan pemprov itu mau diambil. Kami cuma harus memperbaiki administrasi pemakaiannya. Setiap dua tahun sekali harus diperpanjang,” kata Ahmadi kepada BKM, Senin (27/7).
Dia menegaskan, tidak ada niat pemprov untuk mengambil alih aset itu, sepanjang dipergunakan untuk kepentingan wartawan.
“Itu aset pemprov yang dipinjampakaikan wartawan. Aturannya harus diperpanjang setiap dua tahun. Sepanjang digunakan untuk kepentingan pers, pemprov tidak akan ambil alih. Ini yang harus dipahami,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengaku belum tahu adanya persoalan itu. Dia berjanji akan mengecek dulu seperti apa permasalahan yang terjadi.
“Saya belum tahu. Saya cek dulu yah seperti apa,” katanya singkat di sela-sela pembukaan Pertemuan Saudagar Bugis Makassar di Takalar.
Sebelumnya PWI Sulsel telah menerima surat dari gubernur terkait pemberian batas waktu penggunaan lahan dan bangunan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel.
PWI Sulsel yang dinahkodai Zulkifli Gani Ottoh menyatakan keberatannya atas surat dari gubernur yang memberikan batas waktu dua tahun kedepan menempati lahan dan bangunan tersebut.
“Kami keberatan dengan surat gubernur terkait batas waktu yang diberikan pemprov dalam penggunaan hak pakai tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel. Pasalnya PWI Sulsel telah menempati tanah tersebut selama kurung waktu 47 tahun dan telah melakukan banyak aktivitas jurnalis,”tegas Zulkifli kepada BKM.
Apalagi, PWI sebelumnya telah mengajukan surat ke gubernur bernomor 132/PWI-C/VI/2011, perihal permohonan hibah lokasi tanah dan gedung PWI Sulsel karena telah mengelola lahan selama 50 tahun.
Hanya saja, jawaban dari gubernur ternyata kontradiksi dengan terbitnya surat keputusan Gubernur Sulsel yang bertentangan dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulsel nomor, 234a/VIII/1968 tentang Penunjukkan PWI Cabang Makassar untuk menggunakan Gedung Gelora Pantai sebagai tempat pertemuan wartawan tanggal 04 Agustus 1968 dan nomor 371/III/1997, tentang penyerahan pemanfaatan/penggunaan tanah dan bangunan milik pemerintah provinsi I Sulsel kepada PWI Cabang Sulsel tanggal 31 Maret 1997.
“Kami mempertanyakan SK tersebut. Pasalnya lahan kami (Kantor PWI red) yang dahulu berlokasi di Jalan Pasar Ikan dan dipindahkan ke Jalan AP Pettarani bukan atas dasar kemauan kami, tapi hasil musyawarah bersama pemprov. Tapi sekarang kok, justru kami diberi waktu dua tahun untuk meninggalkan lahan yang telah kami gunakan selama 47 tahun. Kami akan rundingkan bersama gubernur terkait polemik ini,”ungkapnya.(rhm/war/b)
Pemprov Tegaskan tak Ambil Alih Lahan PWI
×





