pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dugaan Korupsi Jual Beli Pasir Takalar Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi penyimpangan jual beli penambangan pasir laut di Kabupaten Takalar, tahun 2020.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten
Takalar, Gazali Machmud ini akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
JPU telah melimpahkan berkas perkara milik terdakwa Gazali Machmud, untuk disidangkan. Ada 10 orang tim JPU yang telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi, saat dikonfirmasi Membenarkan hal tersebut.

”Hari ini (Kemarin). JPU secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tersebut, ke Pengadilan Tipikor Makassar,” ujar Soetarmi, Selas (2/5).
Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut oleh JPU ke Pengadilan Tipikor, tentunya akan menjadi babak baru dalam penanganan perkara tersebut.
Dimana, sekarang kewenangan penanganannya, telah menjadi kewenangan pengadilan. ”JPU tentunya tinggal menunggu penetapan dari pengadilan, siapa saja majelis hakim yang ditunjuk dan penetapan jadwal sidangnya,”ujar Soetarmi.

Dalam perkara ini, terdakwa Gazali Machmud, diancam telah melanggar pasal 2 ayat (1), dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Lantaran perbuatan terdakwa Gazali Machmud telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan negara sebesar Rp7.061.343.713. (mat)




×


Dugaan Korupsi Jual Beli Pasir Takalar Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link