MAKALE, BKM — Dua warga inisial YP (21) warga Sopai Torut dan RK (22) warga Marinding Tator diringkus aparat Resmob Polres Tana Toraja. Penangkapan keduanya gegara melakukan pencurian uang sebesar Rp 30 juta di Toko Karya Milan, Kelurahan Kamali Pentalluan (Kampen) Makale, milik Lole Ba’lele Mangera (56), Jumat (27/5) pukul 02.00 Wita lalu;.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, Senin (9/5) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kapolres kedua pelaku tergolong nekat melakukan aksinya. Memanjat ke lantai dua ruko samping bangunan lalu turun ke lantai satu ruko melalui tangga tanpa pintu. Pelaku menuju ke laci meja penyimpanan uang dan membawa kabur uang Rp 30 juta.
Operasi penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan seorang terduga pelaku. Pada Minggu (28/5) pukul 18.00 Wita, Resmob meringkus YP sedang menginap di Wisma di Kelurahan Nonongan Utara, Sopai, Toraja Utara. Ironis saat YP hendak ditangkap sedang keluar kamar wisma. YP mencoba melarikan diri melompat ke sungai. Namun usahanya kabur sia-sia, ia ditangkap basah kuyup kemudian digelandang ke Mapolres Tana Toraja jalani interogasi.
Sambung Malpa, selanjutnya pelaku kedua YP, Senin (29/5) pukul 02.45 Wita, ditangkap Unit Resmob di KM 8 Ke’pe’ Tinoteng, sedang dalam perjalanan dari Makale ke Mengkendek.
Berdasarkan keterangan korban baru mengetahui kehilangan sejumlah uang saat hendak menghitung uang untuk memesan beras dan dedak. Setelah membuka laci melihat uang pecahan seratus dan lima puluh ribu rupiah sudah tidak ada dilaci.
Diakui korban sebelum uang dilaci kurang lebih Rp.60.000.000 juta. Korban kemudian buka rekaman CCTV dalam areal ruko menemukan gambar orang tidak dikenal masuk toko membuka laci serta mengambil uang, imbuh Malpa.
Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Ahmad, kedua pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Tana Toraja. Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanny tindak pidana pencurian. Hasil uang curian digunakan bayar hutang, main judi, dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Seorang pelaku YP residivis sudah berulang kali melakukan pencurian serupa sebelumnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara PN Makale dan bebas bulan januari 2023.
Kedua pelaku diancam pidana maksimal 9 tahun sesuai pasal 363 Ayat 2 KUHP, (gus/C)

