MAKALE, BKM — Warga Kajang, Bulukumba inisial AL (23) terpaksa berurusan dengan polisi gegara melakukan pencurian handphone milik Alfrida Pasorong (44), warga Tapparan, di Pasar Rantetayo belum lama ini. Pelaku diamankan unit Resmob, di rumah kontrakannya di Batupapan, Makale. Pelaku mengambil handphone disimpan korban di dashboard motor, Senin (12/6).
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Selasa (13/6) mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku menggunakan handpone curian tahun lalu. Korban melapor kehilangan handphone ke Mapolres Tana Toraja.
Saat kejadian korban menyimpan handphonenya di dasboard sepeda motornya kemudian masuk pasar sentral Rantetayo berbelanja. Sepulang belanja android didasbord motor sudah hilang.
Usai bearksi, handphone hasil curiannya disimpan selama beberapa bulan. Nahas setelah diaktifkan rupanya terdeteksi penyidik saat pelaku menggunakan ponsel curian di rumah kontrakannya.
Tim Resmob Polres Tana Toraja bergerak cepat menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku, Senin (12/6) pukul 13.00 Wita, kemudian digelandang ke Mapolres dengan barang bukti jalani proses penyidikan,.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Ahmad S mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polres Tator, diancam pidana kurungan lima tahun sesuai pasal 362 KUHP. (gus/C)

