pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Kasir Alaska Dihukum Tiga Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Selvi Dua Padang. Selvi merupakan mantan kepala kasir di Toko Alaska. Dia didakwa menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp1,546 miliar lebih.
Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Yusuf Karim, Burhanuddin, dan Farid Hidayat Supomena, menyatakan, Selvi Dua Padang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
”Terdakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Berdasarkan fakta persidangan, diketahui kalau Selvi Dua Padang yang bekerja sebagai kepala kasir di Toko Alaska atau PT Alaska Mandiri Cemerlang melakukan penggelapan dengan modus menerbitkan nota diskon atau vocer fiktif sebanyak 242 lembar. Kemudian terdakwa mengambil uang tunai dalam brankas sesuai nominal nota diskon yang telah dibuatnya.
Nilai total kerugian yang dialami Toko Alaska dari adanya nota diskon fiktif dari Selvi Dua Padang ini mencapai Rp1,546 miliar lebih, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit internal PT Alaska Mandiri Cemerlang tertanggal 30 Mei 2022.
Terpisah, Penasihat Hukum Toko Alaska atau PT Alaska Mandiri Cemerlang, Nur Halim, mengatakan, kalau kliennya selama ini telah meminta kepada terdakwa untuk penyelesaian persoalan ini secara kekeluargaan.
Akan tetapi terdakwa Selvi Dua Padang malah menghilang dan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tindakannya tersebut kepada PT Alaska Mandiri Cemerlang sebagai tempatnya bekerja. Sehingga pihaknya melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi.
”Putusan hakim ini menurut kami telah memenuhi rasa keadilan,” kata Nur Halim. (rls)




×


Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Kasir Alaska Dihukum Tiga Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link