SIDRAP, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap telah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk tingkat Kabupaten. Dari hasil Vermin tersebut, lebih 80 persen Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Dari 434 Bacaleg yang diajukan dalam daftar Bacaleg DPRD Kabupaten Sidrap dari 15 partai politik peserta pemilu hanya 66 atau 15,2% orang Bacaleg yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dokumen persyaratan pencalonannya,”ujar Anggota KPU Divisi Teknis, Saharuddin, Senin (26/6).
“Selebihnya sebanyak 368 Bacaleg (84,8%) dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat),” tambahnya.
Saharuddin menjelaskan Bacaleg yang masih BMS itu bisa memperbaiki dokumen administrasi pada masa perbaikan.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 masa perbaikan administrasi Bacaleg dilaksanakan pada 26 Juni hingga 9 Juli. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang setelah dokumen Bacaleg diperbaiki.
Selain itu, KPU juga menemukan sejumlah Bacaleg yang terdaftar ganda. “Ada 7 Bacaleg DPRD Sidrap yang ganda,”tutup Sahar. (ady/rif/c)

