MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsl melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pembebasan lahan proyek pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menyebut, lima orang saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah, pejabat pelaksana kegiatan pengadaan tanah, dan pejabat pengadaan tanah.
“Mereka diperiksa terkait soal proses serta prosedur pengadaan tanah dalam proyek pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo,” ujar Soetarmi, Kamis (10/8).
Dalam proses pembayaran lahan tersebut, menurut Soetarmi, dianggap telah memenuhi syarat untuk dibayarkan berdasarkan hasil verifikasi oleh Satgas A dan Satgas B untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian. Hal itu kemudian dituangkan dalam daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, yang selanjutnya diserahkan kepada konsultan jasa penilai publik untuk menilai harga tanah dan tanaman serta jenis dan jumlahnya.
Namun dalam pelaksanaannya, KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman, tetapi hanya berdasarkan sampel. Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut BBWS Pompengan, meminta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah tersebut. Selanjutnya, LMAN melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seluas lebih kurang 70,958 hektare dengan total pembayaran sebesar Rp75,63 miliar.
Konsultan jasa penilai publik tidak melakukan penelusuran secara utuh terkait tanah dan tanaman yang ditunjuk. Mereka hanya melakukan secara sampling tidak menyeluruh.
Soetarmi menuturkan, saat ini tim penyidik tengah merampungkan 300 dokumen barang bukti yang telah disita dan sebagai alat bukti surat. (mat)