MAKASSAR, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melakukan penetapan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Makassar.
Menurut Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar, ada 751 Bacaleg dari 17 partai politik (Parpol) yang mengajukan, dimasukkan dalam DCS, dan akan diumumkan Sabtu (19/8). Dari jumlah itu, 482 laki-laki dan 269 perempuan.
“Bacaleg yang masuk dalam DCS yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Gunawan Mashar, kemarin.
Pada masa pencermatan penyusunan DCS, ada 815 Bacaleg yang diajukan oleh Parpol. Hanya saja ada 64 Bacaleg yang TMS. Dari angka itu, 63 di antaranya tidak memenuhi syarat (TMS) karena dokumennya tidak memenuhi persyaratan. Sementara satu orang lainnya dicoret partai untuk menyeimbangkan persentase perempuan di Dapilnya.
Untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 50 memenuhi syarat (MS), Partai Gerindra MS 50, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 50, Partai Golkar MS 50, Partai Nasdem MS 50, Partai Buruh MS 26, Partai Gelora MS 50, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MS 50, Partai Amanat Nasional (PAN) MS 50, Partai Demokrat 50 MS, Partai Perindo MS 50, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MS 50, dan Partai Ummat MS 50. Tak ada bacaleg dari parpol tersebut yang tidak memenuhi syarat.
Sementara Partai Keadilan Nusantara (PKN) MS 7, TMS 28. Partai Hanura MS 44, TMS 6. Partai Bulan Bintang (PBB) MS 25, TMS 12. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) MS 49, dan TMS 1.
Sementara untuk penetapan DCS DPRD Provinsi oleh KPU Sulsel, hingga tadi malammasih berlangsung.
Antisipasi Sengketa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel mengantisipasi munculnya sengketa yang akan diajukan oleh partai politik (Parpol) setelah penetapan DCS. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, tahapan ini akan berlangsung pada 19 sampai 23 Agustus 2023.
“Pascapengumuman DCS ini, bisa jadi ada partai politik yang mengajukan sengketa kalau ada Bacalegnya tidak diloloskan,” ujar Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma, Jumat (18/8).
Andarias mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh sekretariat Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan persiapan, mulai dari ruangan hingga palu sidang. “Jadi kelengkapan persidangan harus dilengkapi,” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara ini menuturkan, ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya sengketa. Salah satunya parpol tidak terima Bacalegnya dicoret oleh KPU.
“Misalnya partai politik mengatakan dokumen lengkap yang diupload di Silon. Namun KPU anggap tidak lengkap. Ini bisa jadi sengketa karena Parpol merasa dirugikan,” jelasnya.
Selama pengawasan Bawaslu, Andarias menemukan Bacaleg ganda internal dan eksternal. Makanya, ia meminta KPU untuk melakukan pencermatan dengan teliti.
“Ganda ini kami meminta kepada KPU untuk melakukan klarifikasi kepada orangnya (Bacaleg), partai mana dia akan tempati. Jadi harus diselesaikan,” bebernya.
Meski begitu, persoalan Bacaleg ganda ini tak termasuk dalam sengketa. Sebab bisa diselesaikan oleh KPU, sesuai dengan pedoman PKPU yang sudah diterbitkan pusat.
“Itu hak mereka (Bacaleg) untuk menentukan partai mana yang akan dipilih sebagai Bacaleg. Itu menjadi urusan personal (Bacaleg) dengan partai politik,” jelasnya.
Kordiv Hukum KPU Sulsel Upi Hastati belum sempat memberikan jawaban terkait hal ini. Ia mengaku sedang mengikuti rapat.
Adapun Kordiv Hukum KPU Makassar Abdul Rahman, mengungkapkan pihaknya selalu siap menghadapi sengketa Pemilu jika ada. Apalagi selama tahapan, KPU RI sudah sering melakukan bimbingan teknis (Bimtek) terkait hal ini.
“Kami di KPU selalu siap jika ada sengketa. Terasuk bila prosesnya sampai PTTUN. Selama tahapan ini, belum ada sengketa yang kami hadapi,” kuncinya. (jun/rif)