MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga kuat ikut menerima uang pembebasan lahan hutan Passeloreng hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp75 miliar. Sebanyak 246 bidang tanah telah dibayarkan ganti rugi kepada warga, termasuk pejabat setempat.
Terendusnya kasus ini berawal dari adanya penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Wajo terhadap 246 bidang tanah pada lokasi proyek bendungan Paselloreng. Lahan tersebut dulunya diketahui merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng, Kabupaten Wajo.
Selanjutnya, Sporadik tersebut diserahkan secara diam-diam kepada masyarakat secara kolektif dengan tujuan agar mendapatkan uang ganti rugi pembebasan dari pemerintah, berdasarkan surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani oleh kepala Desa Paselorang dan kepala Desa Arajang.
Atas dasar itu, pemerintah kemudian kemudian melakukan pembayaran terhadap 246 bidang tanah seluas kurang lebih 70,958 hektare dengan total pembayaran sebesar Rp75,63 miliar.
Sudah ada puluhan saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan hutan proyek pembangunan bendungan Paseloreng, di Kabupaten Wajo. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) Pengadaan Tanah, Pejabat Pengadaan Tanah, termasuk dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Ada pula tim Satuan Tugas (Satgas) A dan tim Satgas B dari pihak BPN Kabupaten Wajo, kepala Desa Paselorang, kepala Desa Arajang, serta puluhan warga penerima ganti rugi lahan. ”Ada sebanyak 246 bidang tanah telah dibayarkan ganti rugi kepada warga, termasuk pejabat setempat, ” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Minggu (27/8).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tersebut, lanjut Soetarmi, bertujuan untuk mencari bukti keterangan terkait soal penerimaan ganti rugi lahan dan perolehan haj lahan di Desa Paseloreng dan Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo Diduga masing-masing penerima ganti rugi lahan telah menerima miliaran rupiah dari pembayaran ganti rugi tanah tanah tersebut.
“Lahan hutan yang telah dibebaskan Kementerian Kehutanan tersebut diperuntukkan sebagai lokasi dampak genangan bendungan. Wilayahnya masuk dalam Desa Paseloreng dan Arajang,” tukas Soetarmi.
Saat ini tim penyidik terus mengoptimalkan penyidikan kasus ini. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi setempat yang berada di Kabupaten Wajo. “Baru-baru ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari pihak masyarakat setempat,” tandasnya. (mat)