pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Tertibkan Aset Senilai Rp121 Miliar

Di Atas Lahan 15 Ha Berdiri Ruko dan Rumah Setengah Jadi

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan kembali melakukan penertiban aset, Rabu (30/8). Kali ini sasarannya adalah lahan seluas 15 hektare di Perumahan Pemda Blok X, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Sebanyak 500 personel gabungan diterjunkan untuk melakukan pengamanan. Di antaranya dari Satpol PP, TNI/Polri, aparat kelurahan dan kecamatan.

Penertiban yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wita sempat diwarnai aksi protes sejumlah orang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut. Mereka mencoba menghalangi petugas yang ingin memasang papan bicara maupun terali besi.
Salah seorang warga bernama Soeharto mempertanyakan alas hak dan bukti dokumen yang lahan yang ditertibkan merupakan aset milik Pemkot Makassar. “Janganko rapa-rapa. Mana anunya (dokumen) kalau ini milik Pemkot Makassar,” cetusnya.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara warga dan petugas. Namun hal itu tidak berlangsung lama karena aparat kepolisian mampu meredam protes mereka.
Kepada wartawan, Suharto mengaku memiliki kepemilikan lahan di lokasi yang telah diklaim oleh Pemkot Makassar sebagai asetnya. “Kepemilikan dari tanah tersebut berdasarkan hasil lelang pada tahun 1963. Tanah tersebut diklaim milik nenek saya, Hasim Manappa,” ungkapnya.

Sementara warga lainnya Andi Nasra Romo, mengaku ayahnya telah membeli tanah tersebut dari Hasim Manappa. Ia juga mengaku memenangkan tanah tersebut di pengadilan pada tahun 2004 usai melawan Pemprov, Pemkot, hingga DPRD.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar Ismail Abdullah mengatakan, total nilai aset dari 15 hektare tanah itu mencapai Rp121 miliar. Di lokasi ini ternyata sudah ada beberapa bangunan yang didirikan, misalnya ruko, bangunan rumah setengah jadi, hingga pondasi mengelilingi lahan tersebut.

Untuk itu, setelah pemasangan papan bicara ini, tim penertiban akan kembali melakukan tahapan selanjutnya, yakni mengeluarkan surat teguran untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
“Ada beberapa bangunan yang berdiri, sehingga kita akan tegur dan minta untuk pembongkaran. Jika tiga kali teguran tidak diindahkan maka akan ditertibkan lagi,” ucapnya di lokasi.
Ismail menambahkan, aset ini sudah berkali-kaki digugat di pengadilan. Hasilnya, Pemkot Makassar memenangkan gugatan tersebut.
Ke depan, lahan ini akan dikembalikan ke fungsinya, direncanakan untuk pembangunan Kompelsk Perumahan Pemda.
“Ini (bangunan) berdiri tanpa izin, berdiri di atas tanah kita. Karena sudah kalah di pengadilan maka yang mereka klaim akan gugur dengan sendirinya,” tandasnya.

Kepala Dinas Pertanahan Sri Sulsilawati menyampaikan, permasalahan tanah ini sudah sejak tahun 1991. Sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun belum ada hasil kesepakatan. Sehingga dimungkinkan masalah tersebut tetap masih akan berlanjut dengan potensi ancaman gangguan kamtibmas yang lebih besar.
“Tidak menutup kemungkinan terjadinya konflik horisontal antara yang mengaku sebagai ahli waris bersama penggarap lahan melawan warga pemilik lahan yang telah memiliki sertifikat,” jelasnya.
Pemkot Makassar, kata Sri Susilawati, akan terus memaksimalkan kinerja agar aset pemerintah tak diserobot oknum tertentu.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Makassar Fikri Fachrurozi mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, tanah ini sudah dua dimenangkan oleh Pemkot Makassar. “Sudah jelas itu dimenangkan Pemkot. Dua kali gugatan. Jadi sudah diperjelas ini fasum fasos Pemkot,” terangnya.
Fikri mengaku, banyak sekali aset Pemkot yang dilakukan pendampingan oleh Kejari Makassar karena banyaknya oknum yang mengklaim aset pemerintah. Aset yang berada di Perumahan Pemda Blok X ini jadi salah satu yang terbesar yang ditangani selama satu tahun terakhir.
“Nilai aset yang paling tinggi untuk satu tahun terakhir tanah yang ada di Manggala ini,” pungkasnya. (rhm)




×


Pemkot Tertibkan Aset Senilai Rp121 Miliar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link