MAKASSAR, BKM — Cemburu buta menelan korban jiwa. Seorang pria yang mendapati mantan istrinya bersama lelaki lain langsung menyerangnya secara membabi buta. Korban pun menjemput ajal dengan delapan luka tusukan obeng di tubuhnya.
Pada Kamis dini hari (31/8), tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus ini. Pelaku penikaman adalah Hz (37), warga Halan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Sementara korban RY (39), beralamat di Biring Romang, Kecamatan Manggala. Peristiwa berarah ini terjadi pada Rabu malam (30/8) di Jalan Reformasi, Kecamatan Mariso.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Ridwan Hutagaol dan Kasi Humas Kompol Lando KS, merilis pengungkapan kasus ini di Aula Mappaoddang, kemarin. Diejlaskan, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan benda tajam jenis obeng. Ujungnya runcing ditusukkan ke tubuh korban sebanyak delapan kali. Akibatnya, RY meregang nyawa.
Menurut keterangan tersangka kepada polisi, sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, awalnya pelaku melihat korban bersama mantan istrinya sedang berada di depan rumah mantan istrinya itu. Pelaku kemudian menendang korban.
Hz sempat mengambil tas korban yang berisi obeng yang digunakan untuk menganiaya korban. Setelah itu pelaku meninggalkan rumah mantan istrinya. Tidak berselang lama, pelaku kembali menemukan korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan.
Saat pelaku dan korban berada di dalam Lorong Reformasi Kecamatan Mariso, Hz langsung memberhentikan RY. Sempat terjadi adu mulut di antara keduanya. Pelaku yang sudah semakin tersulut emosi langsung menyerang korban. Ry langsung terjatuh. Hz makin kalap. Ia menikam korban berulang kali. Setelah itu langsung melarikan diri.
”Motifnya, pelaku cemburu melihat mantan istrinya bersama korban, sedangkan pelaku masih membiayai mantan istrinya itu,” ujar Kombes Ngajib.
Tidak berselang lama, kurang lebih enam jam, jajaran Satrskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Takalar. Tepatnya di Dusun Banggae, Kecamatan Mangarabombang. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat (3) atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit gawai, satu unit motor Honda Scoopy warna putih dan satu buah tas warna kuning hitam. Kini Hz dan barang buktinya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (jul-ish/c)