MAKASSAR, BKM — Sampai saat ini keberadaan terminal bayangan masih menjadi persoalan di Kota Makassar. Para pemilik kendaraan angkutan umum seperti bus dan minibus lebih mengarahkan mengambil penumpang di luar Terminal Regional Daya dan Terminal Mallengkeri.
Dampaknya, kondisi terminal makin sunyi hingga tidak memberi kontribusi untuk PAD. Bahkan aktivitas angkutan kota antar daerah maupun antar provinsi juga mengganggu arus lalu lintas.
Olehnya itu, Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar mulai merancang peraturan daerah (ranperda) terkait penindakan bagi terminal bayangan dan Perusahaan Otobus (PO).
Direktur Utama (Dirut) PD Terminal Makassar Metro Dafris menanggapi penggodokan regulasi ini. Usulan peningkatan kewenangan ini disambut baik pihaknya.
“Saya bilang dari dulu, seandainya saya ada kewenangan, saya sendiri yang akan turun gembok (bus-bus PO di luar kawasan terminal),” tegasnya,kemarin.
Selama ini, kata dia, regulasi penindakan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan, namun sayang belum begitu efektif, dan keberadaan PO-PO masih terus bertumbuh yang kemudian merugikan pemerintah kota sendiri.
Eros sapaan akrabnya mengatakan, selain keberadaan PO-PO ini, dalam pembahasan bersama tim perancang nakah akademik, juga akan disiapkan sanksi dan penindakan bagi kendaraan-kendaraan yang parkir dan memuat angkutan di luar kawasan terminal.
Studi banding bersama tim pansus yang akan dibentuk nantinya akan meninjau Kota Surabaya yang sudah lebih dahulu menerapkan regulasi ini.
“Dia sarankan bagusnya Surabaya terminal bungarasi. Menurutnya (tim pembentuk naskah akademik) kalau terminal di sana ada perda yang mengatur, tidak ada lagi parkir liar, kayak yang terjadi di terminal, itu rencana kita mau ke sana. Bisa saja kita terapkan untuk perdanya, ada yang mengatur,” ujarnya.
“Terkhusus mobil angkutan, tidak lagi kacau begini tidak jelas regulasi di Makassar,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar Hasanuddin Leo menuturkan, pihaknya menyiapkan peningkatan kewenangan bagi PD Terminal dalam Ranperda Perumda Terminal agar bisa lebih mengintervensi keberadaan PO tersebut.
Selama ini PD Terminal tersandung regulasi lantaran hanya bisa melakukan pengelolaan dan penindakan di dalam kawasan terminal, sehingga PO-PO di luar kawasan bebas bertumbuh. Ini kemudian merugikan pemkot sebab Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi terminal menurun sebab minimnya armada yang masuk ke kawasan.
“Jadi ini tergantung regulasi, kalau saat ini masih ditangani oleh Provinsi, perizinan dari PO-PO itu, nanti dalam pembahasan pansus ini masuk dalam batang tubuh (penindakan), sehingga ada hak prorogatif Pemkot, dalam hal ini PD Terminal,” jelas Leo.
Selain penindakan, PD Terminal juga akan diberikan kewenangan agar bisa membawa masalah sengketa ini ranah hukum. Legislator PAN ini mengatakan pihaknya juga akan mengundang pihak provinsi untuk membicarakan ini.
PD Terminal menjadi Perusda dengan pendapatan cukup rendah dibanding perusda lainnya, sebab adanya keterbatasan aset yang dikelola, ditambah banyaknya terminal bayangan yang membuat orang-orang enggan ke terminal.
“Makanya harus begitu, karena kalau tidak kehilangan terus kita punya pendapatan. Dia berusaha dalam kota Makassar, harus tunduk pada aturan yang diterbitkan oleh Pemkot Makassar,” jelasnya.
Selain memberikan power ke PD Terminal, pengembangan-pengembangan ke depan kata dia juga akan semakin masif. Salah satunya mendukung pengembangan kawasan terminal menjadi kawasan bongkar muat truk ekspedisi.”Itu kita dukung semua, demi peningkatan-peningkatan PAD kota,” jelasnya. (rhm)