pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Aniaya Istri, Suami Ditahan

RANTEPAO, BKM — Seorang pria Jb (58) di Darra, Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, harus berurusan polisi gegara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku JB (58) menganiaya istrinya Ester Rita (55) baru-baru ini gegara menolak permintaan pelaku menjual sebidang tanah di Makassar dengan dalih warisan dari orang tuanya.

Pelaku diamankan Satreskrim unit PPA Polres Toraja Utara, Senin (25/9) siang.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy membenarkan telah mengamankan seorang pria Jb karena kasus KDRT. Pelaku emosi gegara istrinya tidak terima menjual tanah yang diklaim sebagai warisan dari orang tuanya. Jb langsung menganiaya istrinya dengan bogem mentah dibagian punggung sebelah kanan, dan kepala bagian belakang hingga menderita luka memar.

Korban tidak terima perlakuan suaminya kemudian melaporkan KDRT dialaminya ke Polres Toraja Utara dilakukan proses hukum. Pelaku sudah di tahan di Rutan Polres Toraja Utara dengan ancaman pidana 15 tahun sesuai pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT. (gus/C)



×


Aniaya Istri, Suami Ditahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link