pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

1.873 UKM Belum Kantongi Izin

MAROS, BKM — Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Maros merilis jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang ada di wilayah Maros belum kantongi izin usaha atau tanda daftar industri (TDI). Jumlahnya, bahkan kini telah mencapai 1.873 UKM.
Kepala Bidang Industri Idawati menjelaskan, data tersebut berdasarkan hasil pendataan pada akhir 2015 lalu. Sedangkan UKM yang telah memiliki izin, baru mencapai 44 usaha. Adapun TDI, kata dia, dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (KPTSP).
Idawati menuturkan, sedikitnya usaha yang memiliki izin, disebabkan banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha.
“Masyarakat malas ajukan ijin karena terlalu banyak berkas yang harus dilengkapi. Untuk ambil TDI memang gratis, tapi kelengkapan berkasnya yang membutuhkan biaya misalnya IMB, ijin HO (ijin gangguan) yng semuanya itu berbayar. Misalnya warga mau ajukan TDI tapi tempat usahanya kontrakan, itu jelas tidak bisa karena IMB jelas tidak ada,” urainya, Selasa (31/5).
Pihak Koperindag, kata Idawati juga tidak bisa berbuat apa-apa untuk mendorong masyarakat untuk mengajukan izin, karena tidak ada sanksi yang terikat dalam regulasi daerah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
Kendati demikian, sanksi dari Kementerian Perindustrian dapat diterapkan kepada pemilik usaha yang tidak mengantongi izin.
“Memang ada ancaman sanksi tapi dari pusat yakni Permen nomor 41. Kalau dari Pemda tidak ada, jadi kami hanya turun sosialisasi ke pemilik usaha untuk mendorong mereka buat ijin tanpa bisa memberi sanksi jika tak punya TDI,” ujarnya.
Padahal, lanjut Idawati, memiliki legalitas ushaa memberi kemudahan bagi UKM untuk mengajukan kredit ke pihak perbankan karena TDI bisa menjadi jaminan untuk pengajuan kredit usaha ke perbankan.
Sementara itu, Kepala KPTSP Maros Andi Rosman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya bisa memberi kemudahan pengurusan yang tidak lama, jika berkas lengkap. Terkait banyaknya berkas yang harus dilengkapi oleh pemilik UKM yang akan mengajukan TDI di KPTSP, jelasnya, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Tugas KPTSP hanya mengelurarkan produk ijin bagi yang berkasnya lengkap. Kalau soal banyaknya berkas yang harus dilengkapi itu bukan kami yang buat tapi tertuang dalam Perda. Seperti yang lalu kami buat gebyar perijinan, tetap berkas harus lengkap sebelum keluar ijin karena jika tidak maka kami yang melanggar Perda,” ujar Andi Rosman saat ditemui di ruangannya.
Dia menambahkan, wewenang KPTSP hanya mengeluarkan produk ijin sehingga jika ada UKM yang tidak memiliki ijin bukan tugas KPTSP menegur atau menutup. “Kita tidak mengawasi maupun bersifat teknis. Yang kami lakukan hanya sosialisasi ke masyarakat, pungkasnya. (ari-ril)



×


1.873 UKM Belum Kantongi Izin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar