pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Resmob Polres Torut Amankan Pelaku Pengeroyokan

RANTEPAO, BKM — Dua pria pelaku penganiayaan inisial DMW (42) dan IAM (31) di Sa’dan Malimbong, Toraja Utara, Selasa (28/11) diringkus Resmob Polres Torut. Penangkapan pelaku didasari Laporan Polisi No : LPB/297/XI/2023/SPKT/ Res. Torut, tanggal 12 November 2023, dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Abel Limbong (31) terjadi, Minggu (12/11).

Kasat Reskrim Polres Torut Iptu Aris Saidy, mewakili Kapolres mengatakan, kasus pengeroyokan bermula saat kedua pelaku menghadang korban sedang mengendarai sepeda motor. Setelah korban berhenti, kedua pelaku langsung hadiai korban bogem mentah berkali-kali membuat korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan pundak.
”Korban tidak terima dengan tindakan penganiayaan tersebut sehingga melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Torut, ”terang Aris Saidy.

Menurut Aris Saidy, kedua pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut. Kedua pelaku diancam pidana lima tahun penjara sesuai pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. (gus/C)



×


Tim Resmob Polres Torut Amankan Pelaku Pengeroyokan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link