pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Departemen Ilmu Pemerintahan Unhas Paparkan Disiplin dan Potensi Diri ASN di Depan ASN Pemkab Bantaeng

Tim pengabdian masyarakat Departemen Ilmu Pemerintahan Unhas bersama Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar di kantor Bupati Bantaeng saat pelaksanaan pengabdian masyarakat dalam bentuk diskusi, Rabu (6/12/2023).

MAKASSAR, BKM – Departemen Ilmu Pemerintahan (DGS) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk diskusi dengan sejumlah ASN Pemkab Bantaeng di kantor Bupati Bantaeng, Rabu (6/12/2023). Pengabdian masyarakat ini sebagai wujud implementasi Tridharma Perguruan Tinggi.

Diskusi ini berlangsung dalam dua sesi dengan tema berbeda. Tema pertama adalah “Penegakkan Disiplin Aparatur Sipil Negara” dibawakan oleh Prof. Dr. Juanda Nawawi, M.Si. Sedangkan tema kedua “Peningkatan Potensi Diri Aparatur Sipil Negara” dibawakan oleh Prof. Dr. Rasyid Thaha, M.Si.

Bapak Pj. Bupati Kabupaten Bantaeng, Andi Abubakar memberikan apresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini. Ia berharap bahwa dengan pelaksanaan kegiatan ini bisa memberikan tambahan pemahaman dan pengetahuan terkait dengan Potensi Diri dan Aspek Disiplin yang perlu dipatuhi oleh ASN.

Pada sesi pertama, dalam materinya Prof. Dr. Juanda Nawawi, M.Si menekankan pentingnya pemahaman atas Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar saat menghadiri diskusi tentang potensi diri ASN yang dilaksanakan Departemen Ilmu Pemerintahan Unhas.

“Suatu bangsa hanya yang bisa menjadi besar ketika taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, ketaatan dan kepatuhan itu hanya bisa dicapai dengan pemahaman yang komprehensif,” ungkap Prof. Dr. Juanda Nawawi, M.Si.

Di lain sesi terkait pengembangan potensi diri Aparatur Sipil Negara, pembicara kedua, Prof. Dr. Rasyid Thaha, M.Si, menekankan bahwa potensi diri dikembangkan melalui tiga dimensi diri sebagaimana dikemukakan oleh Ari Ginanjar.

“Dalam diri seorang manusia, terkhusus Aparatur Sipil Negara, dapat mengembangkan potensinya dalam tiga ranah, yaitu Intelektual, Emosional, dan Spritual,” jelasnya.

Dua sesi ini dihadiri oleh beberapa pejabat dan tenaga teknis organisasi pemerintah daerah (OPD), seperti Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur kepegawaian, dan unsur kecamatan. Beberapa peserta acara ini memberi komentar dan mengajukan pertanyaan.

“Bagaimana kedudukan dan pemaknaan netralitas PNS dalam konteks pemilu 2024, sebagaimana yang kita ketahui bahwa kita tidak boleh berpolitik tetapi kita diberi hak untuk memilih saat proses penyelenggaraan pemilu,” ujar salah satu peserta diskusi.

Di akhir diskusi, Dr. A. Lukman Irwan, M.Si menambahkan paparan materi mengenai lima tertinggi pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN dalam momentum pemilu berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara saat ini.

“Yang paling banyak terjadi dari pelanggaran pemilu adalah pada saat penggunaan media sosial atau pemanfaatan gawai masing-masing. Dalam aturan bersama disebutkan bahwa bukan hanya saat kita memposting konten berindikasi kampanye, tetapi juga saat kita melakukan like terhadap postingan orang lain yang memiliki unsur kampanye bisa digolongkan sebagai pelanggaran ASN,” tutup Dr. A. Lukman Irwan, M.Si.

Sekadar diketahui kegiatan ini adalah salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang diinisiasi oleh Departemen Ilmu Pemerintahan FISIP Unhas bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang juga sebagai salah satu bentuk kegiatan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Kabupaten Bantaeng.(rls)



×


Departemen Ilmu Pemerintahan Unhas Paparkan Disiplin dan Potensi Diri ASN di Depan ASN Pemkab Bantaeng

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link