TAKALAR, BKM — Bisnis televisi jaringan berbayar atau TV kabel beberapa tahun terkahir mulai marambah ke sejumlah kabupaten, salah satunya di Takalar. Maraknya pemasangan TV kabel di daerah ini juga dinilai belum sejalan dengan sistem pengawasannya.
Hal itu dibenarkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, Alem Febri Sonni saat berkunjung ke Kabupaten Takalar, Jumat (3/6).
Dia berharap, sistem pengawasan tak hanya melibatkan pihaknya saja, namun juga mengikutkan pihak lain, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, khususnya perusahaan TV kabel yang menayangkan program khusus Ramadan. “Kami beharap MUI Takalar intens memantau tayangan televisi, terutama televisi yang langganan (TV kabel) yang menayangkan program selama Ramadan.
MUI bisa ikut mengoreksi konten tayangan yang dinilai ke luar dari ajaran agama,” harapnya.
Alem menambahkan, dari pantauan pihaknya, sebagian besar pengusaha TV kabel di Takalar belum mengantongi izin siar, seperti yang diatur dalam undang-undang penyiaran.
“Di Takalar sendiri kita masih banyak menemukan pengusaha TV kabel yang belum berizin. Ini menjadi perhatian bagi kami, dan tentunya kami juga harap peran aktif pemerintah setempar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkab Takalar, Muh Syahrir menyambut positif harapan pihak KPID Sulsel.
“Kita hanya bisa berharap agar media yang memiliki hak siar bisa memberikan suguhan tayangan yang tidak merusak suasana Ramadan, seperti pornografi, pornoaksi, memuat ramalan, kekerasan, lawakan berlebihan, cara berpakaian yang tidak sesuai dengan norma agama kita,” jelasnya.
Pihaknya juga siap membackup KPID Sulsel dalam melakukan pemantauan sejumlah perusahaan TV kabel yang belum mengantongi izin usaha. (tom-ril)
MUI Diminta Awasi Tayangan Ramadan
×

