BARRU, BKM — Bupati Barru H Suardi Saleh melantik dan mengukuhkan anggota BPD Desa Bojo dan Desa Siddo Kabupaten Barru Pergantain Antarwaktu (PAW) periode 2021-2027 di Kantor Desa setempat, Jumat (26/1). Anggota BPD Desa Bojo Kecamatan Mallusetasi Andi Umar Palagau digantikan Harianto Yahya dan Desa Siddo, Syahruddin digantikan Amiruddin, S.Pd karena meninggal dunia.
Dalam sambutannya, Suardi Saleh mengucapkan selamat dan menyampaikan pesan kepada anggota BPD yang dilantik hari ini. Dia berharap dalam menjalankan tugas bisa bekerja dengan baik dan segera menyesuaikan diri sebagai anggota BPD. Seluruh anggota BPD terus menjaga sinergi dengan pemerintah desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dia menyebutkan proses PAW sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan sesuai prinsip demokrasi di desa. Hal ini memiliki legalitas tinggi karena diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa dan Perda Barru Nomor 13 Tahun 2020.
”Apabila ada anggota BPD meninggal dunia atau hal yang menyebabkan anggota bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugasnya maka harus dilakukan pergantian oleh urutan terdekat dibawahnya dari wilayah pemilihannya,”ujar Suardi.
Dalam rangkaian kegiatan di dua desa dimaksud, turut hadir Asisten II Pemkab Barru, Kadis BPMDPPKBPPP, Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan, Kemenag Kab.Barru sekaligus sebagai Rohaniawan Plt. Kasatpol PP Damkar dan Penyelamatan, masing-Masing Camat, Kades setempat bersama Ketua dan Anggota BPD Desa, TP PKK desa Bojo, tokoh Agama, masyarakat, pemuda, dan lainnya.(udi/C)

