PAREPARE, BKM — Satuan Lalu Lintas Polres Parepare memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem Tilang Elektronik Berbasis Ponsel (ETLE) atau Electronic Traffic Law Enforcement) mobile. Tilang elektronik berbasis ponsel adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang menjelaskan pengendara yang melakukan pelanggaran akan menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam kurun waktu lima hari setelah menerima surat pemberitahuan tersebut. Jika tak diindahkan maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar akan dikenakan blokir STNK.
”Diharapkan kepada masyarakat agar taat dan tertib berlalulintas demi keamanan dan keselamatan dijalan. Hal ini sejalan dengan harapan pihaknya untuk meminimalisir fatalitas akibat kecelakaan lalulintas di jalan,”ujar Kasat.
Dijelaskan AKP Adnan, pelanggar akan dicapture oleh petugas dijalan menggunakan kamera dari sistem ETLE. Kemudian data tersebut akan difalidasi di ruang back office yang selanjutnya dilakukan print out, setelah itu surat akan dikirim ke alamat sesuai nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.
Setelah surat tersebut sampai kepada pelanggar, petugas menyampaikan kepada keluarga pelanggar agar melakukan konfirmasi ke kantor Sat Lantas Polres Parepare guna menyingkronkan pelanggaran yang setelah data atau komunikasi tersebut sama. Pelanggar dibuatkan tilang dengan mendapatkan nomor briva yang dengan nomor briva tersebut pelanggar dapat langsung ke BRI guna menyelesaikan denda pelanggaran dari pelanggaran yang dibuat oleh pelanggar tersebut namun jika pelanggar tidak atau belum dapat menyelesaikan denda pelanggaran tersebut sehingga lewat dari kurun waktu yang ditentukan yakni lima hari dari jangka waktu menerima surat pelanggaran tersebut maka STNK dari pelanggar tersebut akan di blokir oleh petugas.
“Kami menghimbau pengendara mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraannya sesuai peraturan sehingga tidak mendapatkan tilang yang waktu dan tempatnya bisa dimana saja. Sebab petugas dilapangan menggunakan kamera mobile handheld melakukan penindakan pelanggaran dijalan yang dapat saja pengguna jalan tidak menyadarinya yang nantinya sadar apabila dihantarkan oleh petugas berupa surat penindakan berupa foto dan data identitas kendaraan yang melanggar,” jelasnya.
Menurut AKP Adnan taat dan tertib dalam berlalu lintas adalah cermin budaya bangsa, selain bagi diri pengendara itu sendiri, juga bagi orang lain. Sehingga tugas kita bersama agar keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya dapat terwujud. (mup/C)

