pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Caleg PSI Divinis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

IST MEMPERLIHATKAN BUKTI--Gakkumdu Tana Toraja memperlihatkan bukti kecurangan Caleg PSI Musa Lumalan Manglili

MAKALE, BKM–Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah yang dialami Musa Lumalan Manglili, calon anggota legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang maju melalui daerah pemilihan (Dapil) II Mengkendek, Tana Toraja.
Ia hampir pasti tidak lolos menjadi Anggota DPRD Tana Toraja, namun malah dieksekusi oleh Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tana Toraja, Selasa (27/2).

Musa Lumalan divonis 1 tahun 2 bulan oleh pengadilan negeri (PN) Makale gegara terbukti memalsukan dokumen saat mendaftaran Caleg.
Musa terbukti mengubah status aparat sipil negara (ASN) di KTP menjadi pensiunan agar memenuhi syarat sebagai Caleg.
Hasil penelusuran Bawaslu Tana Toraja, Caleg Musa Lumalan masih berstatus ASN hingga bulan Desember 2023, “Namun saat mendaftar Caleg pada Mei 2023 di KTP nya sudah tertera pensiunan,”ujar Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa, didampingi Kasi Pidun Kejari Tana Toraja Heri SH, dan Agus Mualim Humas Polres Tana Toraja pengungkapan kasus pelanggaran pidana Pemilu 2024.
Elis menjelaskan bahwa, sebelum kejadian Caleg Musa Lumalan ke kantor Dukcapil disertai surat batas pensiun Desember 2023 dari BKN kemudian di KTP barunya sudah pensiunan ASN.

“KTP tersebut digunakan Musa Lumalan mendaftar Caleg di PSI, dan hasil verifikasi faktual KPU dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan Caleg. Namun di bulan Mei hingga Desember 2023 Musa Lumalan masih berstatus guru pada salah satu SMP di Tana Toraja dan menerima gaji,” ujar Elis.
Menurut Elis, tindak pidana pelanggaran Pemilu tersebut merupakan temuan Bawaslu dan memenuhi syarat ditindaklanjuti ke sentra Gakkumdu.
Hasil penyelidikan Gakumdu yang bersangkutan terbukti melanggar UU No. 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi Caleg dengan ancaman dua tahun dan denda 50 juta (subsider 6 bulan)
“Musa lalu ditetapkan sebagai tersangka dan putusan PN Makale tanggal 21 Februari 2024 Musa divonis 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta, subsider 4 bulan kini sudah mendekam di Rutan kelas IIB Makale,” pungkas Elis (gus/rif/c).



×


Caleg PSI Divinis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link