MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur mengeluarkan surat edaran No : 700/0083/BUP Tahun 2024 yang mengatur tentang pencegahan gratifikasi terkait momen Hari Raya Idul Fitri. Surat edaran bertanggal 27 Maret 2024 bertujuan memastikan semua pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Luwu Timur tetap menjunjung tinggi etika dan moralitas dalam setiap interaksi dengan masyarakat, terutama dalam menyambut momen Hari Raya Idul Fitri.
Menindaklanjuti Surat Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 Tanggal 25 Maret 2024 Perihal Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, KPK – RI mendorong upaya pencegahan Korupsi dan Pengendalian.
Berdasarkan hal tersebut, disampaikan agar saudara/i dapat menginstruksikan kepada seluruh ASN/Pegawai Perangkat Daerah/Perusda/Unit Kerja masing-masing untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pejabat dan ASN Lingkup Pemkab Luwu Timur, wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada perusahaan, masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur di Inspektorat Kabupaten Luwu Timur disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG Kabupaten Luwu Timur akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Kepala OPD, Kepala UPTD, Kepala Desa dan Direktur BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;
Kepala OPD, Kepala UPTD, Kepala Desa dan Direktur BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggaran Negara atau staf di lingkungan unit kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di Lingkungannya;
Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dan Perusahaan/Korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. (rls)

