MAKASSAR, BKM–Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulsel menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan kader yang mencoba mengatasnamakan partai dengna menggunakan kertas kop dan stempel PKPI. Selain itu, langkah hukum juga disiapkan untuk melaporkan Dr Rusli Malli, Plt DPP PKPI Sulsel Takudaeng Parawangsa serta ketua umum DPN PKPI Isran Noer.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PKPI Bidang OKK Muhammad Arkam di kantor DPP PKPI Sulsel, Rabu (8/6). Menurut Arkam, langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas munculnya Plt Ketua tanpa melalui mekaninsme pleno DPN. “Bahkan surat penunjukan Plt hanya diteken Isran Noer sebagai ketua dan Takudaeng sebagai wasekjen , tidak melalui rapat pleno pengurus harian,”ujar Arqam.
PKPI Sulsel menunjuk Ansar Makkuasa sebagai kuasa hukum guna melawan semua bentuk penyimpangan partai yang dilakukan sekelompok orang maupun kader.
Sementara itu, Ketua DPP PKPI Sulsle Suzannah kaharuddin juga memperlihatkan surat yang diterbitkan DPN PKPI. Surat yang ditandatangani wakil ketua umum DPN, Jimmy E Jambak dan Sekjen Samuel Samson mempertegas keabsahan Suzanna sebagai ketua DPP PKPI Sulsel. Poin kedua dalam surat tersebut juga meminta agar Ketua PKPI Sulsel bekerja sesuai ketentuan hingga dilakukan pelantikan pengurus DPP.
Selain itu, sejumlah ketua DPK PKPI kabupaten Kota yang hadir juga mempertanyakan klaim Takudaeng yang menggelar Konferprov Luar Biasa di Bantaeng dengan dukungan 17 DPK. “Kami minta Takuadaeng menunjukan nama ke 17 Ketua DPK yang hadir, Sebab sejumlah DPK tidak hadir ditempat itu,”ujar ketua DPK PKPI Bulukumba, Takalar dan Gowa.
Keke-panggilan akrab Takudaeng yang dimintai tanggapannya soal tudingan kubu Suzannah mengaku
Suzanna Siapkan Langkah Hukum
×

