SOPPENG, BKM — Tim Resmob Polres Soppeng kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan di wilayah hukum Polres Soppeng HF (44) warga di Madining Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Rabu (17/4).
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan hanya kurang dari 24 jam pelaku usai menjalankan aksinya berhasil diamankan.
Dijelaskan Kasat kejadian bermula, pada Selasa (16/4) sekitar pukul 21.00 Wita dimana korban ND (38) warga Jalan HA Meru Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng ditemukan oleh masyarat dalam keadaan terkapar di jalanan dengan luka robek dan luka tusuk. Atas kejadian tersebut masyarakat langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres.
Sehari kemudian tepatnya Rabu (17/4) sekira pukul 03.00 Wita berdasarkan hasil penyelidikan, tim Reskrim Unit V Resmob dipimpin Aipda mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sedang berada di rumahnya.
Anggota tim bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai ditempat anggota menemukan pelaku dan langsung diamankan dan dilakukan introgasi awal. Di lokasi
penangkapan polisi menyita barang bukti satu buah badik, satu unit mobil merek Toyota Avansa dengan No Pol DP 1275 LN, satu unit Handphone dengan merek Infinix, satu buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai senilai tiga juta rupiah.
“Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Iptu Ridwan.
Korban (ND) pelaku penganiayaan, mengalami luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri serta luka robek pada bagian perut sebelah kanan. Terduga pelaku penganiayaan dijerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. Terduga pelaku digiring ke Mapolres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut. (ono/C)

