pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawaslu Sulsel Ingatkan KPU Soal Peeekrutan Badan Ad Hock

MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak asal dalam melakukan perekrutan badan ad hock yakni Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan yang dimulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.
Diketahui jelang Pemilu legislatif (Pileg) 14 Februari lalu, KPU Kota Makassar telah memberikan sanksi pemberhentian terhadap 8 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tamalate dan 1 PPK serta 4 PPS di Kecamatan Ujung Pandang.

Pemberhentian mereka karena diduga telah melakukan pertemuan dengan salah seorang calon anggota legislatif (Caleg).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan pasca Pileg kemarin banyak catatan Bawaslu untuk KPU khususnya ad hoc.
“Jadi kami sudah memberikan imbau ke KPU dalam proses rekrutmen betul-betul dengan baik dengan memperhatikan kapasitas dan kapabilitas termasuk integritas,” kata Saiful Jihad, Selasa (23/4).

Dirinya menyebutkan Pemilu kemarin banyak penyelenggara tidak bekerja secara profesional khususnya di tingkat bawa.
“Tapi yang paling penting setelah dilakukan perekrutan diberikan banduan dengan maksimal,” ujarnya.
Yang menjadi perhatian kurangnya koordinasi antara PPK dan Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Panwascam buka saingan kerja, tapi mitra kerja. Jadi harus ada koordinasi dengan baik bukan kerja sendiri,”bebernya.
“Tapi bukan hanya PPK tapi KPU juga, kemarin (Pemilu) kita kewalahan dengan data pemilih pada saat pemutaran pemilih. Kami tidak diberikan akses data dengan berbagai alasan, padahal data pemilih ini sangat penting,”tutupnya. (jun/rif)



×


Bawaslu Sulsel Ingatkan KPU Soal Peeekrutan Badan Ad Hock

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link