BARRU,BKM — Penyidik Tipikor Reskrim Polres Barru, Selasa (7/6) kembali memeriksa saksi ahli berinitial DC yang juga dosen jurusan Seni Rupa Universitas Negeri Makassar atas kasus Patung Colliq Pujie.
DC adalah pembuat patung dari penulis karya sastra I Lagaligo ini. Kasus pembangunan patung Colliq Pujie sudah berstatus penyidikan, namun belum satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski Surat Penyampaian Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini, juga belum disampaikan pihak Reksrim ke Kejaksaan Negeri Barru. Juru bicara Kejari Barru, Erwin saat ditemui kemarin mengaku pihaknya hingga kini belum ada SPDP dari perkara Patung Colliq Pujie yang diterima Pihak Kejaksaan.
“Yah biasanya kalau kasus itu sudah berstatus penyidikan, maka penyidik kepolisian sudah mengirimkan SPDP,” Aku Erwin
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Barru AKP Nasri yang dihubungi via handphone membenarkan adanya pemeriksaan ahli patung dari dosen UNM atas penyidikan patung Colliq Pujie. DC yang juga pematung dari patung Colliq Pujie, juga tak menampik jika pihaknya dikatakan belum mengirimkan SPDP.
“Memang kami sudah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, namun karena belum ada penetapan tersangka, sehingga nanti sekalian ada tersangka, kemudian sekaligus SPDP kita kirim ke Kejaksaan,” kata Nasri berkelit. (udi/C)
Dosen UNM Diperiksa Kasus Patung
×

