pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ombudsman Periksa Manajer AMPS Tana Moni

MAMUJU, BKM — Komisioner Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat telah menindaklanjuti laporan masyarakat Kabupaten Mamuju Utara (Matra) terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar di sejumlah SPBU dan APMS di daerah tersebut. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan ombudsman terhadap Sales Executive Retail III PT Pertamina dan manajer APMS Tana Tomini.
Dari hasil investigasi tim ombudsman, ditemukan adanya dugaan pelanggaran proses penyaluran BBM jenis premium dan solar. Dimana, telah diperjualbelikan BBM bersubsidi kepada pihak perusahaan CPO (sawit, red) dan pelaku industri. Manajer APMS Tana Moni, Nasaruddin menjelaskan, terkait penjualan solar maupun premium dengan menggunakan jerigen, maka konsumen harus menyertakan rekomendasi dari dinas terkait baik para nelayan maupun petani.
”Sejauh ini tidak ada pembatasan pembelian BBM. Setiap warga yang ingin melakukan pembelian solar menggunakan jerigen harus melampirkan surat rekomendasi pembelian dari dinas terkait. Misalnya keperluan untuk pertanian, harus ada rekomendasi dari dinas pertanian. Begitu juga untuk kebutuhan para nelayan yang juga harus melampirkan surat rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan, ketika memang mau diberikan pelayanan,” ujar Nasaruddin.
Sales Executive Retail III PT Pertamina, Muhammad Faruk, menjelaskan, dalam memberikan pelayanan untuk kebutuhan masyarakat bagi BBM bersubsidi tersebut, itu harus berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) sebelumnya nomor 15 tahun 2012 dijelaskan aturan terkait batasan pembelian premium. Namun setelah dikeluarkannya Perpres baru nomor 191 tahun 2014 tidak ada penjelasan yang mengatur pembatasan penyaluran pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
”Melalui Perpres baru nomor 191 tahun 2014 tidak ada lagi penjelasan yang mengatur pembatasan pembelian BBM jenis premium. Meski sebelumnya ada, tapi kan sudah dihapuskan dengan terbitnya Perpres baru. Meski demikian, kami akan mengakomodir saran dari ombudsman Sulbar untuk perbaikan layanan pendistribusian BBM. Termasuk di Mamuju Utara,” jelasnya.
Menaggapi hal itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, menyarankan agar pihak PT Pertamina dapat membuat regulasi internal yang mengatur batasan pembelian BBM jenis premium dan solar dalam bentuk jerigen. Bahkan, jika memungkinkan ada stasiun khusus pengisian jerigen dan sejenisnya. Sehingga layanan pengisian bahan bakar untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dapat berjalan efektif.
”Kami sarankan kepada pihak Pertamina agar dibuat regulasi terkait pembatasan pembelian BBM dalam bentuk jerigen. Karena jika hanya untuk petani atau nelayan jumlah pembelian mereka itu terukur. Sementara kondisi yang ditemui di lapangan sangat tidak rasional. Apa mungkin petani atau nelayan melakukan pembelian solar sampai ratusan jerigen setiap malam. Untuk menghindari permainan oknum, sehingga perlu ada pembatasan pembelian premium dan solar dalam jerigen,” ujar Lukman Umar. (ala/mir/c)



×


Ombudsman Periksa Manajer AMPS Tana Moni

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar