SIDRAP, BKM — Keresahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru lingkup Pemkab Sidrap, berakhir sudah. Pemkab Sidrap menyatakan PNS yang berstatus baru tetap akan dikucur dana dan menerima gaji ke-13nya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Abdul Majid, mengatakan seluruh PNS lingkup Pemkab Sidrap, termasuk yang baru terangkat, akan mendapatkan gaji ke-13.
“Intinya, semua PNS yang menerima gaji pada bulan Juni 2016 ini, dipastikan juga akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah pusat. Total PNS lingkup Pemkab Sidrap yang akan menerima berkisar 6400 PNS lebih,” ujar Majid, Senin, (13/6).
Besarnya anggaran yang disiapkan Pemkab Sidrap untuk membayar gaji ke-13, beber Majid, berkisar Rp28 miliar. “Juga ada gaji 14 atau “THR” berkisar Rp28 miliar. Semuanya itu akan diterimah paling lambat sepekan sebelum lebaran,” kata Majid.
Sebelumnya, beredar kabar jika PNS baru lingkup Pemkab Sidrap, tidak akan menerima gaji ke-13. Alasannya, PNS baru belum genap satu tahun menjalani Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pra jabatan.
“Alhamdulillah kalau memang kita bisa terima gaji ke-13. Jujur, kami sangat membutuhkan tambahan gaji itu, apalagi saat ini mendekati lebaran,” ujar salah seorang PNS baru, Muh Yusuf. (ady/C)
PNS Baru Tetap Terima Gaji ke-13
×

