PAREPARE, BKM — Polsek Soreang merilis kasus tindak pidana pencurian yang pelakunya sudah melakukan aksinya yang keempat kalinya dengan kasus yang sama. Rilis kasus digelar di Mako Polsek Soreang Kota Parepare, Selasa (28/5).
Setelah polisi menerima laporan korban warga yang rumahnya dibobol pencuri, petugas Polsek Soreang langsung melakukan pencarian terduga pelaku dengan dasar laporan polisi bernomor
LP / B / 15 / V / 2024 / SPKT / Sek Soreang / Res Parepare / Polda Sulsel yang kejadiannya pada Rabu (1/5).
Kapolsek Soreang Iptu Kisman menjelaskan korban pencurian di jalan AR Malaka Kelurahan Bukit Harapan Soreang Haswiah sebagai pelapor dan terlapor inisial MR (29) warga Jalan Ahmad Yani Kota Parepare.
Sementara rekan pelaku sebagai penadah RY (28) selaku ibu rumah tangga yang berdomisili di jalan Masjid Jabal Nur Kota Parepare. Pelaku (MR) awalnya diketahui pada saat korban hendak bangun untuk melaksanakan shalat subuh. Korban menemukan barang miliknya sudah berserakan dilantai dan memeriksa barang miliknya yang berupa tas berwarna hitam dan semua isinya sudah tidak ada/hilang.
Isi tas berupa uang senilai kurang lebih Rp 10 juta, emas berupa cincin tiga buah seberat 6,5 gram, satu buah STNK sepeda motor, dan dua unit Handphone dengan merk Realme C2 warna hitam dan Hp merk Samsung warna hitam, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.Juta,-
Penangkapan jelas Kapolsek berawal ketika Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan terkait LP korban dan dari hasil penyelidikan tersebut tim Resmob Satreskrim Polres Parepare bersama Unit Reskrim Polsek Soreang mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat beraksi tersangka mengakui melakukan Dirga
MR juga mengakui bersama Dirga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar samping rumah korban dan setelah itu ia masuk kedalam pekarangan rumah dan mengambil barang jualan milik korban yang tersimpan di bawah rumah.
Barang korban yang berhasil dibawa kabur yakni satu buah handpone, empat buah cincin emas dan uang tunai. MR mengakui menerima satu buah handpone dan uang tunai sebesar Rp 2 juta dan handpone tersebut ia serahkan ke Ry untuk digunakan. Sementara RY mengakui dan membenarkan bahwa ia telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat (penadah) dalam perkara pencurian.
RY menerangkan dia menerima handphone tersebut dari RS dengan alasan handpone tersebut ia beli dan sengaja diberikan untuk digunakan. Kini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut. (mup/C)

