pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejak Ditangkap

Pelaku MS

BELOPA, BKM — Satreskrim Polres Luwu melalui Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Bua dipimpin Kanit I Ipda Moch Ryan Kurniawan berhasil menangkap seorang ayah bejat yang tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pelaku MS (43), warga Desa Tanarigella, Kecamatan Bua Kabupaten Luwu. MS ditangkap Tim Resmob setelah bersembunyi dirumah keluarganya di Kecamatan Bua, pada Senin (10/6) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat ditangkap tanpa perlawan, MS mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya SE (14 Thn) yang masih duduk dibangku SMP, sejak bulan Desember 2023 sampai dengan Juni 2024 secara bertahap.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menjelaskan terbongkarnya kasus ini setelah korban yang tidak tahan diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya. Menerima curhatan anak kandunya, sang ibu murka dan langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Dari hasil interogasi bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak empat kali secara bertahap mulai Desember 2023 -Juni 2024,” ujar AKP Saleh.

“Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.” Lanjut Saleh
“Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.” Tutup Kasat Reskrim AKP Muh. Saleh. (rls)



×


Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejak Ditangkap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link