SIDRAP, BKM — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap dipimpin Kanit Resmob Ipda Junaidi Khadafi bersama Tim Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan operasi penangkapan pelaku berdasarkan LP tertanggal 18 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Risky Hendra Jaya terhadap terlapor M Irzan Ari Sandi.
“Pelaku yang merupakan karyawan toko (Store Head) MNF (Meat N Fresh) area Sidrap melakukan penjualan barang kepada konsumen, selanjutnya tidak melakukan setoran atau transfer uang penjualan di kas kantor MNF pusat sebesar Rp 37, 1 juta lebih,” Ujar Kasat.
Akibat kejadian tersebut pihak MNF melakukan audit kas dan barang dan menemukan minus kas dari hasil penjualan barang sebesar Rp. 277,4 juta lebih. Pelaku telah dilaporkan tertanggal 11 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Ani Kassa.
“Kejadiannya pada hari Minggu 6 Agustus 2023 di BRI Unit Pangkajene Kabupaten Sidrap. Pelaku membujuk korban agar memberikan modal usaha sebesar Rp 132 juta dan berjanji akan mengembalikannya seminggu kemudian, namun ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan no HP pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi”, jelasnya.
Tak hanya itu pelaku juga dilaporkan tanggal 13 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Askari Alas pada Rabu (12/6) di Jalan Wolter Monginsidi Sidrap.
“Pelaku merental satu unit mobil Honda Brio warna hitam milik korban tapi tiba-tiba nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi. Mobil Hinda Brio milik korban telah digadaikan di KabupatenPinrang sebesar Rp 19 juta sedangkan sewa rental mobil korban yang belum dibayarkan pelaku sebesar Rp. 5.5 juta lebih,” jelasnya.
Berdasarkan adanya tiga LP tersebut kini M Irzan (40) berhasil diamankan di BTN Minasa Indah Blok B/22 Kelurahan Batangkaluku Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
“Pelaku juga mengaku melakukan penggelapan satu unit mobil Toyota Agya warna putih milik H Dona yang mana mobil tersebut telah digadai di Kabupaten Pangkep sebesar Rp 25 juta sedangkan sewa rental mobil korban yang belum dibayarkan pelaku Rp 9,2 juta serta melakukan penipuan uang sebesar Rp 58 juta sebagai modal usaha,” terangnya. (ady/C)

