pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPK Belum Kirim Tanda Terima Laporan 21 Caleg Terpilih

MAKASSAR, BKM–Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar belum melaporkan harta kekayaannya sebelum mereka dilantik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar baru menerima 29 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil pemilu legislatif (Pileg) 14 Februari lalu
Diketahui, penyampaian LHKPN bagi Caleg terpilih merupakan salah satu rangkaian tahapan Pemilu 2024 dalam rangka pelantikan calon terpilih.

Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih. Menurutnya, hingga saat ini masih ada 21 Caleg terpilih DPRD Kota Makassar yang belum menyerahkan LHKPN-nya.
“LHKPN yang telah diterima oleh KPU Kota Makassar adalah 29 laporan dari 50 orang calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar,” ucap Sri Wahyuningsih, Minggu (14/7).

Dijelskan bahwa, 21 Caleg terpilih DPRD Kota Makassar ini sudah menyampaikan LHKPN-nya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya saja masih dalam tahapan verifikasi.
“Yang 21 orang itu semua sudah mengirim ke KPK hanya saja mungkin belum selesai verifikasinya sehingga KPK belum mengirimkan tanda terima,”jelas Sri.
Ia juga menambahkan bahwa jika mengacu pada PKPU 6 tahun 2024, yang menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih harus menyampaikan LHKPN ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Sehingga seluruh calon anggota terpilih untuk DPRD Kota Makassar diimbau untuk menyampaikan LHKPN-nya ke KPU Kota Makassar, selambat-lambatnya tanggal 19 Agustus 2024,”pungkas Sri. (jun/rif)



×


KPK Belum Kirim Tanda Terima Laporan 21 Caleg Terpilih

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link