pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tambang Batu Gajah di Desa Lariang Diduga Ilegal

PASANGKAYU, BKM — Aktivitas tambangan batu gajah yang dilakukan PT Entolu Buana Mandiri di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), diduga ilegal. Selain itu, keberadaannya mulai dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, aktivitas tersebut terkesan tidak mengindahkan keselamatan pengguna jalan.
Menurut Malik, warga setempat, mobilisasi batu gajah untuk kebutuhan pembangunan penanggulangan tebing Sungai Lariang dari erosi sungai membuat ruas jalan Trans Sulawesi di wilayah Desa Lariang berlumpur. Akibatmya, jalan licin disaat hujan dan berdebu disaat musim panas.
Kondisi ini kata dia, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas) bagi pengguna jalan yang belum mengetahui kondisi wilayah disana. Kondisi ini juga diperparah ugal-ugalannya para sopir truk yang bermuatan batu gajah. Apalagi, ukuran truk 12 roda tersebut hampir menutup separuh dari badan jalan.
”Aktivitas tambang batu gajah yang dilakukan PT Entolu Buana Mandiri membuat ruas ruas jalan berlumpur. Sehingga saat hujan, jalan jadi licin. Ini dikhawatirkan bisa memicu lakalantas bagi pengguna jalan yang melintas di jalan ini. Apalagi para sopir yang membawa batu gajah itu ugal-ugalan di jalan,” ungkapnya kepada BKM, Rabu (15/6).
Kondisi ini, kata Malik, berlangsung sejak April 2016 lalu. Meski belum menelan korban, namun diharapkan pemerintah daerah Matra dalam hal ini badan lingkungan hidup dan pihak Satlantas Polres setempat dapat mengambil langkah sebelum ada korban akibat lakalantas oleh aktivitas tersebut.
Malik menambahkan, eksploitasi yang tidak jauh dari pemukiman warga ini juga diduga ilegal. Hal ini kata dia berdasarkan keterangan salah seorang anggota DPRD Matra pada 23 Maret 2016 lalu kalau izin penambangan batu gunung yang digunakan untuk kepentingan balai hanya dimiliki CV Ketti-Ketti yang lokasi tambangnya di Desa Batumetoru, Kecamatan Lariang.
”Sementara yang beroperasi ini kan PT Entolu Buana Mandiri yang melakukan penambangan batu gajah di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya. Kata anggota DPR yang miliki izin cuma CV Ketti-ketti yang lokasinya berada di Desa Batumetoru. Di luar itu, tidak ada,” terangnya mengutip keterangan salah seorang anggota DPRD Matra yang sempat direkam 23 Maret lalu. (ala/mir/c)



×


Tambang Batu Gajah di Desa Lariang Diduga Ilegal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar