BULUKUMBA, BKM — Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Bulukumba masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik Senin (19/8). Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua PN Bulukumba, Ernawaty.
Pengucapan sumpah/janji 40 wakil rakyat dari lima Daerah Pemilihan (Dapil) digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba. Agenda pelantikan, melalui Rapat Paripurna DPRD Bulukumba yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bulukumba periode 2019-2024 H. Rijal.
Seusai pengucapan sumpah/janji anggota DPRD, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bulukumba Andi Baso Bintang mengumumkan dua pimpinan sementara DPRD Bulukumba. Kedua pimpinan sementara DPRD Bulukumba yakni Dr Supriadi dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Ketua Sementara dan Fahidin HDK dari Partai Kebangkitan Bangsa sebagai Wakil Ketua Sementara.
Ada hal berbeda pada pelantikan DPRD kali ini. Jika pelantikan DPRD sebelumnya, Kepala Daerah atau Bupati Bulukumba menyampaikan sambutannya, kini Bupati Bulukumba membacakan sambutan seragam Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian.
Dalam sambutan seragam yang dibacakan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, menyebutkan bahwa terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah;
Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah” di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. (rls)

