MAKASSAR, BKM — Mantan Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in, telah resmi menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan dugaan nepotisme. Kasus ini menyeret nama Moon karena diduga memfasilitasi pekerjaan bagi menantunya, sebuah praktik yang sering terjadi di Indonesia, di mana nepotisme kerap dilakukan secara terang-terangan oleh pejabat tinggi.
Dilaporkan oleh Straits Times, tuduhan terhadap Moon Jae-in berkaitan dengan perlakuan istimewa yang diterima mantan menantunya, yang berhasil mendapatkan pekerjaan di sebuah maskapai penerbangan. Sebagai imbalannya, diduga ada pengangkatan pejabat penting di pemerintahan yang diatur oleh Moon untuk seorang politisi pendiri maskapai tersebut.
Penanganan kasus ini berada di bawah Divisi Kriminal 3 Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju. Pada 30 Agustus lalu, pihak berwenang melaksanakan penggeledahan di rumah putri Moon, Ny. Moon Da-hye, sebagai bagian dari penyelidikan mendalam terkait keterlibatan mantan presiden tersebut.
Kasus ini berawal dari pengaduan empat tahun lalu terkait perekrutan menantu Moon, yang hanya disebut dengan nama belakang Seo, di maskapai Thai Eastar Jet. Investigasi kini berfokus pada dugaan hubungan antara perekrutan Seo dan pengangkatan mantan anggota parlemen, Lee Sang-jik, sebagai kepala Badan UKM dan Start-up Korea (Kosme).
Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa bersama kelompok sipil Justice People di Seoul telah mengajukan sejumlah pengaduan antara September 2020 dan April 2021, dengan dugaan adanya kolusi dalam pengangkatan ini. Kecurigaan ini diperkuat oleh minimnya pengalaman Seo di industri penerbangan, ditambah lagi kondisi keuangan perusahaan yang sedang bermasalah.
Pihak kejaksaan menuduh bahwa Moon dan istrinya telah memberikan dukungan finansial kepada keluarga putrinya, namun dukungan tersebut dihentikan setelah Seo mendapatkan pekerjaan di Thai Eastar Jet. Jaksa menduga bahwa gaji dan fasilitas perumahan yang diterima Seo dari maskapai itu bisa dianggap sebagai bentuk suap kepada Moon Jae-in.
Menurut jaksa, Seo menerima total gaji dan biaya relokasi sebesar KRW 223 juta, atau setara dengan lebih dari Rp 3,3 miliar, selama periode Juli 2018 hingga April 2020. Penerimaan ini dianggap sebagai suap terselubung yang melibatkan mantan presiden Korea Selatan tersebut.(JP)

